Senin, Desember 23, 2024
BerandaBerita TerbaruZulkifli Hasan Tegaskan Beras Premium dan Medium Tidak Kena PPN 12 Persen

Zulkifli Hasan Tegaskan Beras Premium dan Medium Tidak Kena PPN 12 Persen

 

Isukaltim.com |  Zulkifli Hasan, selaku Menteri Koordinator Bidang Pangan, memastikan beras premium dan beras medium tidak akan dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 12 persen. Pernyataan ini disampaikan melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, @zul.hasan.

“(Beras) medium, premium, enggak kena, aman. Tidak ada kena pajak apapun yang 12 persen,” ujar Zulkifli. Ia menambahkan, ” Jangan menebar informasi simpang siur. Beras medium maupun premium tidak terkena PPN 12 persen.”

Arief Prasetyo Adi, selaku Kepala Bapanas (Badan Pangan Nasional), turut memberikan klarifikasi terkait beras premium yang dikabarkan akan terkena PPN 12 persen. Menurutnya, beras yang dimaksud bukanlah beras premium, tetapi beras khusus yang diimpor oleh pihak swasta.

“Saya terima paparan ada beras premium (kena PPN 12 persen). Mungkin definisinya bukan beras premium tapi beras khusus,” jelas Arief saat ditemui di Jakarta pada Jumat (20/12/24).

Arief menegaskan bahwa beras premium seharusnya tidak dikenakan PPN, karena perbedaan dengan beras medium hanya terletak pada kandungan bulir patah. Pada beras premium, jumlah bulir patah maksimal 15 persen, sementara pada beras medium bisa mencapai 25 persen. Kedua jenis beras ini juga merupakan komoditas yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat.

- Advertisement -

Karena itu, Arief memberikan usulan agar PPN 12 persen diberlakukan pada beras impor khusus. Namun, ia menambahkan bahwa pemerintah masih melakukan kajian terkait jenis beras yang akan dikenakan PPN tersebut.

“Ini pendapat pribadi saya. Kita pengennya beras medium dan premium tidak kena (PPN). Kalau beras khusus yang impor saja yang dikenakan (PPN) karena kita mau dorong produksi dalam negeri,” tambah Arief.

Kebijakan  PPN 12 persen ini muncul setelah pemerintah merilis daftar barang yang akan terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai (01/01/25).

Airlangga Hartarto, selaku Menko Perekonomian menjelaskan bahwa barang-barang premium, yang kebanyakan dikonsumsi oleh kalangan menengah ke atas, akan dikenakan tarif tersebut. (wp/ik)

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Isu Populer

- Advertisment -

Komentar Terbaru

- Advertisment -