Isukaltim.com | Seorang pria asal Rusia dengan inisial EK ditangkap di Bali diduga terlibat dalam peredaran narkotika internasional.
BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Bali menyita sejumlah narkotika dari WNA tersebut, termasuk hasis, ganja, sabu, kokain, MDMA, psilosin, dan mefedron. Kombes Pol Made Sinar Subawa, selaku Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, memberikan penjelasan bahwa pelaku berperan sebagai penerima narkotika dan dikirim dari Thailand.
Selanjutnya, EK membagi narkotika tersebut menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan di Bali. Metode peredaran menggunakan sistem tempel, di mana narkotika diletakkan di lokasi tertentu sesuai instruksi dari pengendalinya.
“Kegiatan dia sudah setahun melakukan seperti ini dan apakah itu untuk Nataru saya kira kembali kepada perintah dari bosnya,” ujar Subawa pada Senin (23/12/24).
EK ditangkap pada Senin (16/12/24) sekitar pukul 16.00 Wita, setelah menerima paket berisi hasis seberat 223,15 gram neto di Jalan Raya Uluwatu, Kabupaten Badung, Bali. Setelah penggeledahan di rumah kos pelaku, aparat menemukan barang bukti lainnya, antara lain 24 klip plastik berisi hasis seberat 62,98 gram neto, 10 klip plastik berisi ganja seberat 31,94 gram neto, serta narkoba lainnya seperti psilosin (15,2 gram), mefedron (53,98 gram), sabu (0,14 gram), kokain (0,05 gram), dan MDMA (1,12 gram).
“Kalau dari hasil pengembangan memang lebih dia (mengedar narkotika) kepada komunitas dari WNA,” ungkap Subawa. Atas perbuatannya, EK dijerat dengan beberapa pasal dalam UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun. (wp/ik)
Segera berantas narkoba pak jangan sampai di lepas
Ayo pak musnahkan barang haram itu ,jangan kasih maaf lagi
Singkat dan musnagkan barang nya jangan ada lagi tersisa