Senin, Desember 23, 2024
BerandaBerita TerbaruWNA China Terlibat Kasus Pencurian Tambang Emas 774 Kg di Indonesia

WNA China Terlibat Kasus Pencurian Tambang Emas 774 Kg di Indonesia

 

Isukaltim.com |  Warga Negara Asing (WNA) dari China berinisial YH yang terlibat dalam penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang pada 28 Agustus 2024.

Tindakan YH menyebabkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah akibat hilangnya cadangan emas. Dalam persidangan, terungkap bahwa YH berhasil mengambil 774,27 kg emas dan 937,7 kg perak dari lokasi tersebut, yang menyebabkan kerugian Rp1,02 triliun bagi Indonesia.

Uji sampel menunjukkan kandungan emas di lokasi sangat tinggi, dengan kadar 136 gram/ton pada batuan dan 337 gram/ton pada batu tergiling.

Dari bukti persidangan, terungkap bahwa YH menggunakan merkuri untuk memisahkan bijih emas, dengan kadar merkuri mencapai 41,35 mg/kg. Ia memanfaatkan lubang tambang berizin yang seharusnya dipelihara untuk kegiatan penambangan ilegal.

Setelah proses pemurnian, hasil emas tersebut dijual sebagai ore atau bullion. Penyelidikan oleh PPNS Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menemukan volume bijih emas yang tergali mencapai 2.687,4 m³, berasal dari koridor WIUP dua perusahaan emas yang belum mendapatkan persetujuan RKAB.

- Advertisement -

Sesuai dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020, YH terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Sidang selanjutnya akan melalui enam tahap, termasuk saksi dan pembacaan putusan.

Kasus ini terungkap berkat kerja sama antara Kementerian ESDM dan Korwas PPNS Bareskrim Polri. “Tindakan ilegal ini dilakukan oleh tersangka YH, yang merupakan WNA dari Tiongkok,” ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi dalam konferensi pers.

Sunindyo menambahkan bahwa YH menggunakan lubang tambang berizin untuk kegiatan penambangan ilegal, dan hasilnya dijual setelah diproses. YH disangka melanggar Pasal 58 UU Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman yang sama dan perkara ini juga sedang dikembangkan di bawah undang-undang lainnya.

Selain itu, peralatan yang ditemukan di lokasi mencakup alat pemisah emas, alat berat, dan peralatan lain yang mendukung kegiatan ilegal tersebut. Pengukuran oleh surveyor menunjukkan kemajuan lubang tambang sepanjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik. (wp/ik)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Isu Populer

- Advertisment -

Komentar Terbaru

- Advertisment -