Isukaltim.com | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser bersama Serikat Pekerja/Buruh, APINDO, Akademisi serta unsur Pemerintah menggelar rapat selama dua hari membahas tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Paser pada tahun 2025, di Kantor Disnakertrans, Tepian Batang, Tanah Grogot, Paser, Kalimantan Timur.
Dalam kesempatanya, Kepala Disnakertrans Kabupaten Paser, Rizky Noviar, mengatakan kenaikan UMK 2025 dari UMK 2024 sebesar 6,5 persen.
“Rapat Dewan Pengupahan Daerah menetapkan nilai UMK 2025 Kabupaten Paser disepakati sebesar Rp. 3.591.565,53,” ucap Rizky, Jumat (13/12/2024).
Lebih lanjut, Rizky mengatakan bahwa Dewan Pengupahan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Dimana untuk UMSK 2025 di sektor perkebunan Kelapa Sawit mengalami kenaikan sebesar 7,82 persen, dan sektor pertambamgan batu bara sebesar 10,547 persen.
“Dalam rapat itu disepakati, kenaikan upah di sektor perkebunan sawit sebesar Rp. 44.434,47 atau 1,24 persen menjadi Rp. 3.636.000. Sedangkan kenaikan upah di sektor pertambangan sebesar Rp. 136.479,49 atau 3,8 persen menjadi Rp. 3.728.045,0,” Ujar Rizky.
Masih kata Rizky, dimana setelah UMK dan UMKS ditetapkan, Dewan Pengupahan Kabupaten Paser akan menyampaikan rekomendasi tersebut kepada Gubernur Kaltim.
“Rekomendasi melalui Bupati Paser untuk ditetapkan UMK dan UMSK Kab, Paser paling lambat tanggal 18 Desember 2024 dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur Kaltim,” kata Rizky.
Diketahui kenaikan UMK sebesar 6,5 Persen mulai berlaku pada tahun 2025 menyusul keluarnya dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Dimana kenaikan upah tersebut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja. (nh/mm)
Demi kepentingan bersama kita dukung progtam inj
Semoga bisa membantu mencukupi kebutuhan harian yg bahan pangan pun pda naik
Perlu bangat perhatiannya di evaluasi kalau perusahaan besar biar tenaga kerja hidup nya Makmur
Dapat diterima dan di laksanakan kalau sudah di sah kan karena kebutuhan masyarakat yang semakin tinggi