Isukaltim.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, pada malam hari Senin, (23/09/24). Dalam konfirmasi yang diberikan kepada media, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, membenarkan bahwa penyidik sedang melakukan aktivitas tersebut di provinsi Kalimantan Timur.
“Betul Penyidik sedang melakukan kegiatan Penggeledahan di Propinsi Kalimantan Timur,” ungkap Tessa pada hari Selasa, (24/09/24).
Meski demikian, Tessa belum bersedia menjelaskan lebih lanjut mengenai kasus yang melatarbelakangi penggeledahan ini. ” Akan disampaikan secara resmi oleh KPK bila semua kegiatannya telah selesai,” jelasnya, menambahkan bahwa publik harus bersabar menunggu informasi resmi dari lembaga antirasuah.
Terdapat informasi yang beredar luas menyebutkan bahwa KPK telah mengantongi Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penggeledahan di rumah Awang Faroek Ishak.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Abdul Halim Iskandar, yang menjabat sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan dalam konteks dugaan korupsi terkait pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur. (wp/ik)