Isukaltim.com | Pasangan calon Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) memutuskan untuk membatalkan niat mereka menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini diambil setelah pendaftaran gugatan hasil Pilkada Jakarta secara resmi ditutup oleh MK.
Berdasarkan informasi yang diumumkan oleh MK pada Kamis, (12/12/24) tidak ada gugatan yang diterima terkait hasil rekapitulasi suara Pilgub Jakarta. Pendaftaran gugatan telah ditutup pada Rabu, (11/12/24), pukul 23.59 WIB, tanpa ada permohonan yang masuk.
Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menetapkan bahwa peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi paling lambat tiga hari kerja setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi suara. KPU Jakarta telah mengumumkan hasil tersebut pada Minggu, (08/12/24).
Sebelumnya, kubu RIDO berencana untuk menggugat hasil Pilkada Jakarta, dengan alasan adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas KPU sebagai penyelenggara pemilu. Salah satu masalah yang disorot adalah pembagian formulir C6 yang menurut kubu RIDO mengalami kekeliruan.
Namun, hingga batas waktu pendaftaran gugatan ditutup, mereka tidak mengajukan permohonan resmi ke Mahkamah Konstitusi. Dengan tidak adanya gugatan yang diajukan, hasil rekapitulasi suara Pilgub Jakarta tetap sah dan tidak ada perubahan. Pramono Anung dan Rano Karno dinyatakan sebagai pemenang, meraih suara terbanyak dalam Pilkada Jakarta 2024, dan berhasil menang dalam satu putaran. (wp/ik)
Setuju sihh pasti adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas KPU sebagai penyelenggara pemilu
Akur2 aja pak jangan saling lapor melapor