Isukaltim.com | DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Paser, mengadakan rapat yang merujuk pada Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Paser Nomor 11 tanggal 9 Oktober 2024. Di kantor DPRD Kabupaten Paser, Jl. Gajah Mada No.36, Tanah Grogot, Paser, Kalimantan Timur, Senin (14/10/2024).
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Paser di pimpin oleh. Zulkifli Kaharuddin (Wakil Ketua DPRD) Kabupaten Paser, untuk Pengucapan sumpah janji PAW (Pengganti Antar Waktu) anggota DPRD Kabupaten Paser, sisa masa jabatan tahun 2024-2029.
Merujuk undang-undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah, pada pasal 198 ayat 6 menyatakan “sebelum memangku jabatannya, Anggota DPRD Kabupaten / Kota Pengganti Antar Waktu sebagaimana di maksud pada ayat 3. Mengucapkan sumpah janji yang pengucapannya di pandu oleh pimpinan DPRD.
Baca juga: Andalas Cellular Hadir Di Tanah Grogot Dengan Varian Produk All Brand Penuhi kebutuhan Gadget Warga
Hasil rapat memutuskan, Sdri. Regina Fabiola Harwiandani Nostradida, untuk dapat segera melaksanakan tugas dan fungsinya. Melaksanakan tugas yang di tinggalkan Ikhwan Antasari (Fraksi Golkar), yang mundur untuk ikut serta dalam PILKADA (Pemilihan Kepala Daerah), sebagai calon Bupati Paser.
Dalam rapat paripurna yang dilaksanakan, sebanyak 30 orang sudah di tetapkan sebagai anggota DPRD. Turut hadir PJS. Bupati Paser, Wakil Ketua Sementara DPR Kabupaten Paser, Ketua KPU Kabupaten Paser, Ketua Bawaslu Kabupaten Paser, serta perwakilan Pejabat yang ada di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Paser. (wp/ik)
Jadilah pemimpin yang amanah yang bsa mewujudkan aspirasi masyarakat