Isukaltim.com | Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 202 Tahun 2024 mengenai pembentukan DPN (Dewan Pertahanan Nasional). Perpres ini mulai diundangkan pada (14/12/24).
Perpres itu merupakan implementasi dari Pasal 15 ayat (8) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dengan berlakunya Perpres ini, Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pada Bab 1 Perpres, DPN digambarkan sebagai lembaga non-struktural dengan tugas strategis. DPN bertugas memberikan pertimbangan serta solusi kebijakan mengenai kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Dalam menjalankan tugasnya, DPN memiliki beberapa fungsi, seperti menyusun kebijakan terpadu mengenai pertahanan negara.
Kebijakan ini menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, dan masyarakat dalam melaksanakan tugasnya masing-masing untuk mendukung pertahanan negara. Selain itu, DPN bertugas merancang kebijakan terkait pengerahan komponen pertahanan negara, menilai risiko kebijakan pertahanan, dan merumuskan solusi kebijakan dalam menghadapi tantangan geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi, guna menyelaraskan kebijakan strategis serta program prioritas di bidang pertahanan nasional.
Kemudian, pada Bab II Perpres, mengatur mengenai susunan organisasi DPN, yang terdiri atas Ketua DPN yang dijabat oleh Presiden, anggota tetap, dan anggota tidak tetap. Anggota tetap mencakup Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI, dan sejumlah pejabat lainnya.
Anggota tidak tetap berasal dari instansi pemerintah dan non-pemerintah, yang ditentukan berdasarkan isu strategis yang dihadapi. Untuk menunjang pelaksanaan tugas, Pasal 6 Perpres ini menetapkan bahwa Ketua DPN akan dibantu oleh Ketua Harian yang dijabat oleh Menteri Pertahanan dan Sekretaris yang dijabat oleh Wakil Menteri Pertahanan.
Pelaksanaan tugas DPN didukung oleh pendanaan yang berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), yang dialokasikan melalui Kementerian Pertahanan.
Lebih lanjut, Perpres ini juga mengatur pengalihan pendanaan, sumber daya manusia, dan dokumen dari Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ke Kementerian Pertahanan dalam jangka waktu enam bulan setelah Perpres berlaku. (wp/ik)
Mantap