Senin, Desember 23, 2024
BerandaBerita TerbaruPPATK Temukan 80 Persen Anak Muda Terlibat Judi Online dengan Transaksi di...

PPATK Temukan 80 Persen Anak Muda Terlibat Judi Online dengan Transaksi di Bawah Rp100 Ribu

 

Isukaltim.com |  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa sebagian besar anak muda yang terlibat dalam judi online, terdapat sekitar 80 persen, dan berasal dari kalangan pelajar dan mahasiswa.

Rata-rata, mereka melakukan transaksi judi online dengan nominal yang berada di bawah Rp100 ribu per hari. Meskipun jumlah transaksi per individu terbilang kecil, dampaknya cukup besar karena jumlah pemain yang sangat banyak.

Natsir Kongah, selaku Koordinator Humas PPATK,  memberikan penjelasan bahwa meskipun transaksi yang dilakukan oleh anak muda tersebut tergolong rendah, angka yang besar dari pemain yang terlibat memperburuk situasi.

Natsir juga menekankan bahwa pelajar dan mahasiswa sangat rentan terjerat dalam judi online, dengan hampir satu juta anak muda tercatat terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut berdasarkan data yang dihimpun oleh PPATK. Menurut PPATK, meski nominal transaksi yang terjadi kecil, dampaknya sangat merugikan perekonomian keluarga para pelaku.

Banyak dari mereka yang menggunakan sebagian besar penghasilan mereka, bahkan hingga 70 persen, untuk berjudi secara online. Hal ini tentu saja menjadi ancaman serius terhadap kesejahteraan pribadi dan stabilitas ekonomi masyarakat. PPATK juga memproyeksikan bahwa jika langkah pencegahan tidak diperkuat, perputaran uang yang terkait dengan judi online pada tahun 2024 bisa mencapai Rp900 triliun.

- Advertisement -

Lebih lanjut, PPATK berharap kerja sama yang lebih intensif dengan berbagai pihak, seperti Kepolisian, OJK (Otoritas jasa Keuangan), sektor perbankan, dan penyedia dompet digital, dapat membantu mengurangi angka tersebut setengahnya. Meskipun judi online masih menjadi masalah besar, PPATK mencatatkan adanya penurunan angka transaksi pada tahun 2024 berkat upaya kolaboratif antara berbagai sektor.

Sejak 2017, perputaran uang yang terkait dengan judi online meningkat pesat, dari Rp2 triliun pada tahun 2017 menjadi Rp15,7 triliun pada 2020, dan diperkirakan mencapai Rp327 triliun pada 2023.

PPATK juga memberikan penghargaan kepada sektor perbankan dan penyedia dompet digital yang telah mendukung upaya dalam menanggulangi judi online. Beberapa platform e-wallet terkemuka, seperti Dana dan Gopay, telah memperketat pengawasan terhadap transaksi yang mencurigakan untuk membatasi ruang gerak para pelaku judi online. (wp/ik)

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Isu Populer

- Advertisment -

Komentar Terbaru

- Advertisment -