Isuterkini.com| Massa pendemo dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) ricuh dan menumbangkan satu barier beton yang ditarik dengan tali tambang. Mereka juga melakukan pembakaran sehingga membuat polisi menembak water canon. Kericuhan terjadi sekitar pukul 19.00 WIB Senin (22/07/24) tadi malam.
Massa yang yang tidak mau dibubarkan melempar kerikil hingga botol ke arah polisi. Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia membawa 12 tuntutan. Mereka mengkritik 10 tahun pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Saat ini Presiden Jokowi sedang melakukan kunjungan kerja ke Papua. Presiden Jokowi awalnya membuka Konferensi dan Pameran Kelapa Internasional ke-51 di Surabaya dan akan menghadiri peringatan Hari Anak di Papua.
“Kami mau menyampaikan aspirasi. Kami ingin Jokowi atau perwakilan bisa menemui kami di sini,” kata Koordinator Pusat BEM SI Herianto di atas mobil komando.
Menyikapi hal tersebut, pihak polisi meminta massa mundur. Mereka tak ingin ada bentrok antara kedua kubu. Selanjutnya menghimbau pendemo agar tidak memaksakan aspirasi mereka dan meminta untuk melakukan aksi damai.
“Menyampaikan aspirasi bukan berarti memaksakan aspirasi. Silakan kembali ke balik tembok sebagai tanda aksi ini damai,” kata polisi yang ada di atas mobil komandonya lewat pengeras suara.
Usai ibadah salat magrib, demo pun memanas. Polisi sampai tiga kali melayangkan imbauan agar massa bubar. Melihat massa tak kunjung bubar, polisi pun menembakkan meriam air (water cannon). Kericuhan pecah di mana polisi bermotor dikerahkan.
Mereka mengejar dan membubarkan mahasiswa. Massa terpecah, mahasiswa berlarian menghindari serangan polisi.
Untuk mengawal pelaksanaan demo itu, pihak kepolisian 1.231 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan demo yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Ribuan personel kepolisian itu terdiri dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait yang ditempatkan di sejumlah titik sekitar Patung Kuda Monas hingga depan Istana Negara. Adapun masalah dan tuntutan itu dijelaskan dalam kajian strategis nasional mereka, yakni:
Bidang Politik dan Demokrasi
- Menuntut Jokowi untuk tidak cawe-cawe di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Indonesia 2024.
- Menolak segala macam bentuk upaya pembungkaman kebebasan pers.
- Menolak Kembalinya dwiffungsi TNI POLRI.
- Menolak melemahkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berpotensi mengganggu independensi kekuasaan kehakiman.
Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) dan Korupsi
- Sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Masyarakat Adat.
- Tuntaskan janji Jokowi tentang penyelesaian pelanggaran HAM Berat.
- Tindak tegas pelaku represi kepolisian terhadap rakyat.
Pertanian dan Agraria
- Tuntaskan konflik agraria Papua.
- Wujudkan reforma agraria sejati.
- Lindungi hutan adat Indonesia.
- Batasi investor asing.
- Hilangkan mafia agraria.
- Musnahkan illegal logging.
Energi dan Minerba
- Menuntut dan mendesak untuk dicabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 karena bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 2020.
- Menuntut untuk mengkaji ulang kebijakan hilirisasi nikel.
Lingkungan
- Menuntut pemerintah lebih memperhatikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam pembangunan industri atau proyek.
- Menuntut pemerintah untuk menutup tambang ilegal.
- Menuntut pemerintah untuk mengambil langkah konkret dalam mengatasi limbah industri dan dampak paska pertambangan.
Kesehatan
- Mengubah sistem puskesmas dan posyandu menjadi lebih preventif dengan mendatangi masyaratak secara langsung.
- Mengembalikan surat tanda registrasi tenaga kesehatan yang diubah tanpa melibatkan aspirasi dari tenaga kesehatan atau masyarakat.
Pendidikan Sekolah Menengah
- Menuntut dan mendesak pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk menjalankan amanat pendidikan sesuai UUD 1945 dan menentukan arah pendidikan yang lebih baik.
- Menuntut pemerintah untuk memastikan adanya keadilan dalam proses seleksi dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan mempertimbangkan pengalaman dan masa kerja guru honorer yang berpotensi menjadi PPPK.
- Menuntut pemerintah untuk bersikap tegas karena adanya pemecatan sepihak terhadap guru honorer dengan memastikan prosedur yang transparan, menghormati hak-hak mereka sesuai UU dan memberikan solusi yang adil serta manusiawi.
- Menuntut pemerintah dalam penguatan regulasi dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran dana BOS, DAK, BOP, HIBAH atau Bansos, dan Program PIP agar tidak terjadi penyelewengan dana pendidikan.
Pendidikan Tinggi
- Cabut dan revisi Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 untuk dikaji kembali substansi materiilnya.
- Menolak praktik komersialisasi pendidikan dan mengkaji kembali sistem Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) di Indonesia.
- Gratiskan biaya pendidikan tinggi di Indonesia. (it)
Yang damai saja bapak polisi