Isukaltim.com | Direktorat Reskrimsus (Reserse Kriminal Khusus) Polda Metro Jaya berencanamelakukan penjemputan paksa terhadap Firli Bahuri, mantan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa Firli tidak memberikan alasan yang jelas atas ketidakhadirannya dalam dua pemanggilan penyidik, sehingga tindakan paksa menjadi opsi yang sah sesuai KUHAP.
“Menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” ujar Ade Safri.
Namun, Ade Safri belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai waktu pemeriksaan selanjutnya terhadap Firli Bahuri. “Kami akan memberikan pembaruan terkait hal ini, koordinasi dengan jaksa terus dilakukan untuk menyelesaikan perkara ini,” tambahnya.
Ade Safri juga menambahkan bahwa pada (23/12/24), penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan koordinasi dengan KPK terkait penanganan perkara ini, dengan harapan tidak ada kendala dalam prosesnya.
“Penyidikan ini didukung sepenuhnya oleh KPK RI. Kami akan segera memenuhi semua syarat yang diperlukan untuk kelancaran proses hukum,” jelasnya. Penyidik menegaskan bahwa mereka akan melanjutkan proses ini dengan profesional, transparan, dan akuntabel untuk memastikan penyelesaian yang tuntas.
Sementara itu, Ian Iskandar, selaku kuasa hukum Firli Bahuri, memberikan penjelasan bahwa kliennya tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan karena sedang mengikuti pengajian. Ia menambahkan bahwa Firli telah diperiksa sekitar tujuh kali, dengan dua di antaranya saat statusnya sebagai saksi. (wp/ik)
Tingkatkan disiplin dalam kinerjanya pak pol
Laksanakan tugas dengan profesional pak ,semua yang bermasalah harus di adili biar rakyat lihat dan tidak lagi ada yg manggil ketika di panggil
Mantap