Senin, Desember 23, 2024
BerandaBerita TerbaruPejabat Negara Wajib Melaporkan Gratifikasi Kepada KPK Paling Lambat 30 Hari Sejak...

Pejabat Negara Wajib Melaporkan Gratifikasi Kepada KPK Paling Lambat 30 Hari Sejak Tanggal Gratifikasi Diterima

 

Isukaltim.com | Tim Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengimbau para aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi Hari Natal dan bagi yang telah menerima, agar penerimaan itu dilaporkan paling lambat 30 hari kerja.

“Apabila seorang ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara terlanjur menerima gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, mereka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima,” ucap Budi, Senin (23/12/2024).

Lebih lanjut, Budi mengatakan imbauan larangan menerima gratifikasi dalam bentuk surat edaran Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 yang merupakan penegasan dari Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Baca juga >>> KPK Ambil Langkah, Panggil Eks Dirjen Bea Cukai Soal Dugaan Korupsi

“Mengingat penerimaan gratifikasi dapat memunculkan dampak negatif, seperti menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, hingga risiko sanksi pidana,” ujar Budi.

- Advertisement -

Masih kata Budi, penerimaan gratifikasi yang akan melaporkan dapat datang langsung ke Gedung KPK atau melalui daring.

“Setiap pelaporan gratifikasi, KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut dan menetapkannya apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi, yang sah diterima dan menjadi milik penerima,” tutup Budi. (mm/ik)

 

Berita Terkait

6 KOMENTAR

  1. Ini baru imfo terkini yang harus di publikasikan biar semua jelas dan masyarakat merasakan begitu ada peraturan ini akan lebih jelas setiap uang negara yang keluar

  2. Nah ini baru media Imfo terkini dan terpercaya, saya suka imfonya nya update terus jadi masyarakat tidak ketinggalan berita terkini dan terdepan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Isu Populer

- Advertisment -

Komentar Terbaru

- Advertisment -