Senin, Desember 23, 2024
BerandaBerita TerbaruPara Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot Menuntut Kesejahteraan, Kesehatan Dan Keamanan Dari...

Para Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot Menuntut Kesejahteraan, Kesehatan Dan Keamanan Dari Pemerintah

 

Isukaltim.com | Aditya Candra Faturochman, S. H. (Juru bicara/Hakim Tingkat Pertama) Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang telah berdinas selama 4 tahun di Pengadilan Negeri Tanah Grogot Kelas II. Menjelaskan tuntutan dan keresahan para hakim, Jumat, (11/10/2024).

“Aksi yang tergabung dalam Forum SHI (Solidaritas Hakim Indonesia), adalah wujud dari keresahan para Hakim. Mengapa demikian, karena dari apa yang di rasakan kawan-kawan di daerah. Beban kerja, resiko keamanan, resiko kesehatan, dan penghargaan dari Pemerintah terhadap teman-teman hakim itu memang kurang,” jelas Aditya.

“Teman-teman hakim tidak menuntut untuk kaya, hanya menuntut penghargaan dari pemerintah sebagaimana layaknya,” lanjut Aditya.

Baca juga: Duta Pariwisata Kabupaten Paser Menuju Tingkat Provinsi Kalimantan Timur

Masih menurut Aditya, para hakim merasa kurang kenapa, sama-sama pejabat negara yang administrasinya  dari pusat. Dibandingkan dengan pejabat lain di daerah, tunjangan transportasi Hakim hanya sekitar 1 juta rupiah. Itu dari transportasi belum lagi yang lain.

- Advertisement -

Bicara cuti masal, Aditya mengatakan seruan tersebut dari kawan-kawan  SHI. “Ada beberapa mekanisme dalam seruan tersebut. Yang pertama di harapkan untuk melaksanakan cuti, di garis bawahi bagi mereka yang masih punya jatah cuti di sarankan untuk cuti dan berangkat bersama-sama ke Jakarta. Mana kala mereka masih memiliki cuti dan tidak ada rezeki untuk berangkat, di rumah saja membantu doa, support secara moril kepada teman-teman yang berangkat ke Jakarta. Bagi teman-teman yang sudah habis jatah cuti tahunannya, dihimbau untuk menunda persidangan selama satu pekan, mulai tanggal 7 sampai dengan 11 Oktober. Namun, penundaan persidangan tersebut, dikecualikan terhadap perkara-perkara yang sudah dijadwalkan sebelumnya, perkara-perkara dengan jangka waktu penyelesaian terbatas seperti halnya gugatan sederhana dan perkara praperadilan, serta untuk persidangan perkara pidana yang masa penahanannya menjelang habis dan tidak dapat diperpanjang. Sehingga, apa yang dilakukan Para Hakim, tetap memperhatikan hak masyarakat pencari keadilan dan tidak pula merugikan para pihak yang berperkara di pengadilan”.

Baca juga: G.A School Of Modeling Sekolah Model Pertama Di Paser

Aditya menambahkan, terkait tantangan dan perjuangan kawan-kawan bahwa MA ( Mahkamah Agung), anggarannya masih di anggap anggaran kementrian Lembaga. Mahkamah Agung adalah satu dari dua pemegang kuasa kehakiman yang merdeka dan mandiri, selain tentunya Mahkamah Konstitusi Seharusnya memiliki anggaran tersendiri, tidak disamakan dengan anggaran Kementrian/Lembaga.

“Jika kita di samakan dengan anggaran Kementrian/Lembaga, maka jatah kita adalah satu kue yang di potong dengan Kementrian dan Lembaga yang lain. Ketika kita di anggap kementrian dan Lembaga, besaran nilai anggaran itu sudah ditentukan dan dibagi bersama Kementrian dan Lembaga yang lain, ketika kita meminta untuk tunjangan dan kesejahteraan yang harusnya sesuai dengan amanat konstitusi dan resiko yang terjadi di lapangan, terbentur dengan terbatasnya anggaran yang ada,” tegas Aditya.

“Harapan saya pribadi dan para hakim, ada perhatian dari Pemerintah terkait 3 tuntutan kami, yaitu jaminan kesejahteraan, jaminan keamanan, jaminan kesehatan bagi para hakim,’ tutup Aditya. (ad/ik)

 

Berita Terkait

7 KOMENTAR

  1. aneh juga sih kesejahteraan kurang..
    pemerintah harusnya memikirkan mereka karna tugas mereka beresiko tinggi dalam mengambil keputusan

  2. beda jabatan beda nasib..anggota DPRD santai2 gaji besar plus tunjangan, sementara para hakim pembuat keputusan beresiko tinggi malah kurang dapat perhatian.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Isu Populer

- Advertisment -

Komentar Terbaru

- Advertisment -