Isukaltim.com| Aksi cuti massal Hakim seluruh Indonesia menuntut adanya perubahan terkait gaji dan tunjangan Hakim yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2012. Regulasi itu tak berubah sejak diberlakukan 11 tahun silam. Aksi tersebut juga diikuti oleh para Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Diketahui bahwa aksi cuti massal Hakim akan dilaksanakan mulai 7-11 Oktober 2024. Dari penjelasan yang disampaikan oleh Ary Wahyu Irawan, Juru bicara PN Samarinda menyatakan ada tiga hakim mengajukan cuti bersama untuk mewakili PN Samarinda dalam aksi solidaritas di Jakarta pada 11 Oktober nanti.
Baca Juga : Inisiasi Pembentukan Relawan Anti-Politik Uang, Tim Paslon Isran-Hadi Janji Lindungi Identitas Pelapor
Masih menurut Wahyu Irawan, meski ada aksi cuti massal, ia menegaskan penanganan perkara di PN Samarinda tetap berjalan seperti biasa. Meskipun ada beberapa yang ditunda, penundaan itu telah disampaikan ke para pihak di persidangan sebelumnya.
Lebih lanjut Wahyu Irawan menjelaskan bahwa perkara yang tetap disidangkan merupakan kasus dengan masa waktu penanganan yang perlu diproses cepat atau kasus dengan status masa tahanan terdakwa yang mau berakhir.
Wahyu Irawan juga menambahkan, perkara dari tiga hakim yang mengikuti aksi cuti massal dan mepet untuk dituntaskan juga akan tetap berjalan. PN Samarinda merotasi hakim lain untuk menyidangkan perkara tersebut. (wp/ds)
semoga ada jalan keluar