Isukaltim.com | MK (Mahkamah Konstitusi) menolak permohonan yang diajukan oleh Raymond Kamil, warga Cipayung, Jakarta Timur, terkait uji materi untuk memperoleh hak tidak beragama.
Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (03/01/24) dalam perkara dengan nomor 146/PUU-XXII/2024. Suhartoyo, selaku Ketua MK menyatakan, “Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya.”
Daniel Yusmic P. Foekh, selaku Hakim Konstitusi, mengungkapkan bahwa setiap warga negara harus memiliki agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinan pribadinya. Menurutnya, hal ini bertujuan untuk mempertahankan karakter bangsa.
Menurut Daniel, keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa diwujudkan dalam kehidupan beragama, yakni dengan memeluk agama tertentu. Kebebasan untuk memeluk agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta beribadah sesuai dengan ajaran agama masing-masing diberikan kepada setiap warga negara.
“Ini berarti setiap individu memiliki peran dalam menjaga dan mempertahankan karakter Ketuhanan Yang Maha Esa dalam ideologi bangsa. Dengan demikian, kebebasan beragama sebagaimana tertuang dalam Pasal 22 UU 39/1999 tidak bisa diartikan sebagai kebebasan untuk tidak beragama atau tidak memiliki kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” lanjutnya.
Meski MK menegaskan pentingnya agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam mempertahankan karakter bangsa, hak setiap warga negara tetap dijamin untuk memeluk agama atau kepercayaan sesuai keyakinan pribadi mereka. “Dalam hal ini, setiap individu bebas meyakini Ketuhanan Yang Maha Esa melalui agama atau kepercayaan mereka sendiri,” tambah Hakim Konstitusi Arief Hidayat. (wp/ik)