Isukaltim.com | Mahkamah Agung (MA) tolak kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait status pailit perusahaan tersebut. Dengan putusan ini, status pailit Sritex kini telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Amar putusan, tolak,” demikian bunyi keputusan yang tercantum di laman Kepaniteraan MA, Kamis (19/12/24). Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang memutuskan Sritex pailit pada Senin (21/10/24) lalu, setelah permohonan diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.
Dalam sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, disebutkan bahwa Sritex gagal memenuhi kewajiban pembayaran kepada PT Indo Bharat Rayon berdasarkan Putusan Homologasi pada 25 Januari 2022.
Dengan demikian, pemohon meminta agar Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg, yang menyetujui Rencana Perdamaian (Homologasi), dibatalkan dan menyatakan Sritex pailit dengan segala akibat hukum. Menanggapi putusan tersebut, Sritex mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang kemudian ditolak.
“Hari ini kami sudah melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar GM HRD Sritex Group, Haryo Ngadiyono, pada 25 Oktober 2023 di Menara Wijaya Setda Sukoharjo. Sebelum dinyatakan pailit, Sritex telah beroperasi selama 36 tahun, dan mengalami kesulitan keuangan sejak tahun lalu, dengan utang yang terus menumpuk.
Berdasarkan laporan keuangan per September 2023, total liabilitas perusahaan tercatat sebesar US$1,54 miliar atau setara dengan Rp23,87 triliun (kurs Rp15.500 per dolar AS). (wp/ik)
Semoga amanah para penegak hukum sesuai prosedur dalam penyelesaian masalah
Selalu ikutin prosedur nya biar penetapan putusan maksimal
Laksanakan tugas nya sesuai prosedur hukum pemimpin yg amanah
Proses setiap ada penemuan dan masalahnya kuatkan disiplin setiap putusan yg diambil kebijakannya