Isukaltim.com | Lukman Hakim Saifuddin, selaku Mantan Menteri Agama bersama pengurus GNB (Gerakan Nurani Bangsa), bertemu dengan Sri Mulyani, selaku Menteri Keuangan pada Jumat (27/12/24) malam.
Mereka mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang direncanakan berlaku pada 2025. Lukman, yang juga bagian dari kepengurusan GNB, mengkritik kebijakan pemerintah yang dinilai semakin membebani daya beli masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah yang masih rentan akibat dampak ekonomi pascapandemi.
“Kelas menengah saat ini sudah sangat terbeban PPN 12%. Ada PHK, pemotongan penghasilan, dan kenaikan harga kebutuhan pokok,” ujar Lukman dalam konferensi pers GNB secara daring pada Sabtu (28/12/24).
Lukman menambahkan bahwa kenaikan PPN 12 persen justru akan memperburuk situasi tersebut. Ia menyebut kebijakan ini tidak hanya akan mengurangi daya beli masyarakat, namun juga akan berdampak pada sektor konsumsi yang menjadi salah satu pilar utama perekonomian Indonesia.
Selain PPN, GNB juga menyoroti isu lain seperti kenaikan iuran BPJS Kesehatan, kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), serta kebijakan lainnya yang berpotensi menambah beban masyarakat. Lukman berharap agar Sri Mulyani bisa mempertimbangkan kembali kebijakan fiskal yang telah disusun.
Sementara itu, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah menghadapi penolakan dari masyarakat terkait rencana kenaikan PPN. Hingga Sabtu (28/12/24) pukul 13.00 WIB, lebih dari 197.753 orang menandatangani petisi penolakan terhadap kebijakan tersebut.
Kenaikan PPN ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disahkan pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo. (wp/ik)
Baiknya Evaluasi kembali kenaikan ppn 12%
Perlu di pertimbangkan efeknya naik PPN 12% baik perekonomian rakyat
Semoga selalu banyak evaluasi terkait untuk pembatalan kenaikan PPN12% semua akan berpengaruh pada faktor perekonomian kedepannya
Mantap pak terus maju dan tetap cari solusinya pembatalan kenaikan ppn 2%