Senin, Desember 23, 2024
BerandaBerita TerbaruKPU Paser; Paslon 01 memperoleh 94.855 suara Paslon 02 memperoleh 42.157 suara

KPU Paser; Paslon 01 memperoleh 94.855 suara Paslon 02 memperoleh 42.157 suara

 

Isukaltim.com | Komis Pemilihan Umum (KPU) Paser menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Kabupaten pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, serta Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Paser Tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula Rimbawan KPHP Kandilo, Selasa (03/12/2024).

Anhar Rosidi selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan bahawa Komisi pemilihan Umum menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Komisi pemilihan umum telah menetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paser Tahun 2024 melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paser Tahun 2024 pada tanggal 4 Desember 2024.
  2. Penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten paser sebagaimana tertuang dalam keputusan komisi pemilihan umum kabupaten paser nomor 2172 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten paser tahun 2024 dan dilampirkan untuk diumumkan.

Adapun penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten paser tahun 2024 sebagai berikut:

  • Pasangan calon nomor urut 1 atas nama dr. Fahmi Fadli dan H. Ikhwan Antasari, S.Sos dengan perolehan suara sah sebanyak 94.855 suara
  • Pasangan calon nomor urut 2 atas nama Syarifah Masitah Assegaf, S.H dan Denni Mappa, S.M dengan perolehan suara sah sebanyak 42.157 suara.

Baca juga : SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo Bakal Dibatalkan Usai Anwar Usman Menangkan PTUN

- Advertisement -

Sebagai Informasi. Dalam ketentuan pasal 37 peraturan komisi pemilihan umum nomor 18 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. KPU/Kabupaten/Kota mengumumkan keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan rekapitulasi Hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota. (mm/ik)

 

Berita Terkait

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Isu Populer

- Advertisment -

Komentar Terbaru

- Advertisment -