Selasa, Januari 7, 2025
BerandaBerita TerbaruKPK Sita Rp62 Miliar Terkait Kasus Korupsi Proyek PT PP 2022 sampai...

KPK Sita Rp62 Miliar Terkait Kasus Korupsi Proyek PT PP 2022 sampai 2023

 

Isukaltim.com |  KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyatakan penyitaan uang dan deposito sebanyak Rp62 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek-proyek divisi EPC PT PP (PT Pembangunan Perumahan) tahun 2022 hingga 2023.

Tessa Mahardhika Sugiarto, selaku Juru Bicara KPK, mengkonfirmasi bahwa penyidik telah melakukan penyitaan pertama berupa deposito senilai Rp22 miliar, serta uang dalam brankas yang berjumlah sekitar Rp40 miliar.

Tessa menyebutkan bahwa informasi mengenai bentuk mata uang—apakah dalam rupiah atau valuta asing—belum dapat disampaikan. Tessa juga menambahkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum memperoleh rincian lebih lanjut mengenai asal-usul uang yang disita, apakah berasal dari penggeledahan atau pengembalian oleh pihak terkait.

Pada (09/12/24), KPK resmi membuka penyidikan terkait dugaan korupsi di PT PP, dan menetapkan dua tersangka. Kemudian, pada (11/12/24), KPK menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1637 Tahun 2024, yang melarang dua WNI berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri guna memperlancar proses pemeriksaan.

KPK menduga bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp80 miliar. Tessa menjelaskan, larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan karena keberadaan kedua tersangka sangat dibutuhkan dalam rangka kelancaran penyidikan.

- Advertisement -

Keputusan tersebut berlaku selama enam bulan. Hingga saat ini, manajemen PT PP belum memberikan respon terkait dugaan korupsi yang tengah diselidiki. (wp/ik)

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Isu Populer

- Advertisment -

Komentar Terbaru

- Advertisment -