Isukaltim.com | Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) desak agar 18 oknum anggota Polri diduga terlibat dalam pemerasan terhadap warga negara Malaysia saat acara DWP (Djakarta Warehouse Project) 2024 segera diproses secara pidana.
Desakan ini disampaikan oleh anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim, jelang Sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) digelar di Gedung TNCC Mabes Polri pada Selasa (31/12/24). Dalam sidang tersebut, tiga terperiksa menjalani pemeriksaan.
Kompolnas memantau jalannya sidang kode etik ini hingga selesai. Meskipun saat ini fokus sidang adalah pelanggaran kode etik, Kompolnas menilai bahwa proses pidana harus tetap dilanjutkan untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana tersebut.
“Meski pun sudah akan disidangkan dugaan pelanggaran kode etiknya hari ini, saya akan tetap mendorong diproses dugaan tindak pidananya. Informasi fakta-fakta yang saya dapatkan saya melihat ada dugaan ada pihak/unsur lain dari 18 oknum anggota Polri yang terlibat,” ujar Yusuf.
Menurutnya, pelanggaran ini harus dilihat dari berbagai faktor, termasuk lemahnya integritas dan pengawasan. Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan melekat yang harus lebih optimal dari pimpinan Polri.
Kompolnas mendorong agar Divisi Propam Polri meningkatkan pengawasan melekat pada anggota di setiap tingkat organisasi Polri, dari Mabes hingga tingkat Polsek. Sementara itu, Divisi Propam Polri tengah menyelenggarakan sidang etik terhadap polisi yang diduga memeras Warga Negara Asing (WNA) saat acara DWP.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan hal tersebut, meskipun ia belum memberikan rincian jumlah anggota yang disidang. Sebanyak 34 anggota Polri, terutama yang bertugas di Polda Metro Jaya, tengah diperiksa terkait kasus ini.
Tiga di antaranya adalah pejabat di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang dimutasi setelah terlibat dalam pemeriksaan kasus pemerasan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi juga membenarkan bahwa mutasi tersebut berkaitan dengan kasus pemerasan terhadap WNA di acara DWP.
Sebanyak 34 anggota tersebut dimutasi berdasarkan ST Kapolda Metro Jaya No. ST/429/XII/KEP.2024 tertanggal (25/12/24). (wp/ik)