Senin, Desember 23, 2024
BerandaBerita TerbaruKetua MUI Paser Memberi Arti Pentingnya Standar Sertifikat Halal Untuk Masyarakat

Ketua MUI Paser Memberi Arti Pentingnya Standar Sertifikat Halal Untuk Masyarakat

 

Isukaltim.com | Kuliah Umum Standarisasi, dengan tema Sertifikasi Halal dan Tantangan penyembelihan hewan dalam islam. Tinjauan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia), bertempat di Aula Agrowisata Trubus Sentra Agrobisnis, jl, Salak Pondoh, Padang Pengrapat, Tnah Grogot, Paser, Kalimantan Timur, Minggu (13/10/2024).

H.Miswan Thahadi M.Pd.i , Ketua MUI Paser/koordinator Komisi Fatwa, menjelaskan alasan dan tujuan utama di adakan acara tersebut.

“Kepastian jaminan halal itu tuntutan undang-undang no.33 tahun 2014, tentang jaminan prodak halal. Tetapi masyarakat belum banyak yang paham tentang itu, dan kesadaran halal secara umum masih belum tumbuh dengan merata dan baik di tenangah-tengah masyarakat. Masyarakat masih cenderung mengabaikan, buktinya masih banyak produk-produk tanpa sertifikasih halal. Di sisi lain kewajiban per undang-undangan bahwa setiap produk yang di edarkan di masyarakat harus bersetifikat,” kata H.Miswan Thahadi M.Pd.i .

Masih menurut H.Miswan Thahadi M.Pd.i , bahwa Membangun kesadaran halal itu tidak harus dengan meragukan semua yang ada. Tapi kita harus lebih berhati-hati dan itu sudah di wadahi oleh mekanisme perundang-undangan. Kenapa ini tidak di jalankan.

- Advertisement -

Baca juga: Andalas Cellular Hadir Di Tanah Grogot Dengan Varian Produk All Brand Penuhi kebutuhan Gadget Warga

H.Miswan Thahadi M.Pd.i pun menambahkan bahwa, Undang-undang telah mewadahi, mengatur. Bahwa setiap produk yang dilontarkan atau di pasarkan ke masyarakat harus bersetifikat. Maka setiap pelaku usaha harus mengurus sertifikat halal. Ini akan efektif  jika semua mengerti, paham dan masyarakat akan menjadi tenang, tentram, tidak perlu lagi ragu dalam membeli sesuatu.

Terkait standar sertifikasi penyembelihan hewan yang halal itu, didinya juga menerangkan,“Intinya di potong sesuai syariat, dan detailnya itu semua tertera di dalam syariat-syariat untuk keluarnya sertifikat itu. Setiap rumah potong harus mengurus sertifikat, ketika sudah memiliki sertifikat maka secara formal mereda telah memenuhi standar”.

“Tugas MUI dalam hal ini adalah membimbing, membina, tidak interfensi prosesnya maupun  apa lagi mengeluarkan fatwanya tidak benar,” tambah H.Miswan Thahadi M.Pd.i .

Dirinya berharap kepada masyarakat, mari kita sadar halal. Karna halal dan haram itu menentukan, bukan hanya urusan dunia kita tetapi dunia akhirat. Mari undang-undang ini kita jalankan dengan baik, para penyelenggara rumah potong, penyelenggara industri makanan berkomitmen, agar masyarakat menjadi tenang. (ar/im)

 

Berita Terkait

5 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Isu Populer

- Advertisment -

Komentar Terbaru

- Advertisment -