Senin, Desember 23, 2024
BerandaBerita TerbaruKetua KPU Paser, Berikut Tahapan Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada 2024

Ketua KPU Paser, Berikut Tahapan Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada 2024

 

Isukaltim.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser mulai melaksanakan rekapitulasi perhitungan suara pemilihan kepala daerah atau Pilkada Kabupaten Paser 2024 di tingkat kecamatan mulai hari ini, kamis (28/11/2024).

Ketua KPU Paser, Ahyar Rosidi menjelaskan tahapan-tahapan yang dilakukan setelah dilakukan proser pemungutan suara saat Pilkada bahwasanya akan diteruskan proser rekapitulasi.

“Tahapan rekapitulasi perhitungan suara akan dilakukan berjenjang, mulai rekapitulasi tingkat Kecamatan, Kota/Kabupaten dan Provinsi,” ujar Ahyar.

Lebih lanjut, Ahyar mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 18 Tahun 2024, proses rekapitulasi di laksanan dikecamatan.

Baca juga: Anies Baswedan Lontarkan Sindiran untuk Ridwan Kamil di Pemilu Jakarta

- Advertisement -

“Hari ini sedang berlangsung rekapitulasi suara yang mencakup 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Paser,” kata Ahyar.

Masih kata Ahyar, dimana dirinya merasa puas saat proses rekapitulasi suara di 10 kecamatan yang mana menurutnya semua berlangsung kondusif dan sesuai diinginkan.

“Sampai saat ini berjalan dengan lancar dan berjalan sesuai apa yang di rencanakan.” tutup Ahyar.

Adapun jadwal rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pilkada 2024, yakni untuk tingkat Kecamatan 28 November-3 Desember 2024, lalu tingkat Kabupaten/Kota pada 29 November 2024-6 Desember 2024, dan untuk Provinsi pada 30 November 2024-9 Desember 2024. (ar/wp)

 

Berita Terkait

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Isu Populer

- Advertisment -

Komentar Terbaru

- Advertisment -