Isukaltim.com | Rapat Paripurna dalam rangka tanggapan Bupati Paser terhadap pandangan umum Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun Anggaran 2025. Di ruang rapat gedung DPRD Kabupaten Paser, Jl. Rm. Noto Sunardi, Tanah Grogot, Paser, Kalimantan Timur, Rabu (30/10/2024).
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Paser di hadiri H. Muhammad Syirajudin Pjs Bupati Paser, Mayor Inf. Sartono Kurniadi selaku Kepala Staf Kodim 0904 Paser, Kompol Hendro Wibowo, S.H., M.H selaku Kabag SDM Polres Paser, Abdul Muis Ali, S.H., M.H selaku Kepala Kejaksan Negeri Paser serta tamu undangan lainya.
Dalam kesempatannya H. Muhammad Syirajudin, menawarkan Alternatif solusi atas pandangan Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan adalah salah satu kegiatan penting yang harus terselesaikan.
Lebih lanjut H. Muhammad Syirajudin mengatakan, terkait alokasi anggaran untuk pegawai sebesar 1,2 Trilliun, bahwa memang harus berbanding lurus dengan kesejahteraan pegawai secara keseluruhan.
”Upaya yang dilakukan salah satu diantaranya adalah 3.208 pegawai honorer di Paser akan menjadi pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kinerja atau P3K,” ujar H. Muhammad Syirajudin.
Masih kata H. Muhammad Syirajudin, semua sepakat, bahwa besaran 1.2 triliun rupiah melebihi 30 persen APBD sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022. Namun implementasi ini membutuhkan waktu selama 5 tahun, , Sedangkan Paser Harus Menyusun Perencanaan Berupa Peta Jalan dan Grand Desain Untuk 5 Tahun.
Baca juga: Pesona Taman Budaya Sendawar Obyek Wisata Budaya Yang Wajib Dikunjungi di Kutai Barat
- Muhammad Syirajudin pun menghargai rasa optimis Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa untuk kenaikan APBD secara signifikan sampai 7 triliun pada tahun 2027, dengan alasan, jika target ini tercapai maka belanja pegawai sebesar 1.2 triliun rupiah, akan sesuai dengan aturan 30 persen dari APBD.
- Muhammad Syirajudin menegaskan, beberapa poin kegiatan yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Paser di tahun 2025 dalam meningkatkan PAD antara lain.
- Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak.
- Mengupdate Data Nilai Jual Objek Pajak yang merupakan dasar dari pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan BPHTB.
- Peningkatan Kualitas Pelayanan dengan cara menyederhanahan prosedur perpajakan, dan meningkatkan aksebilitas layanan perpajakan melalui aplikasi Simpadataka, yang membuat wajib pajak lebih mudah untuk melaporkan, melihat tagihan dan membayar tagihan pajaknya.
- Koordinasi dan kerjasama lintas sektor, baik antar instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser maupun dengan lembaga vertical.
- Meningkatkan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), untuk memberikan pelayanan perpajakan yang lebih baik.
- Melakukan analisa terhadap terhadap jenis pajak yang mengalami pertumbuhan agar bisa lebih optimal lagi; juga analisa terhadap jenis pajak yang tidak mengalami pertumbuhan agar dapat tumbuh seperti pajak lainnya.
- Melakukan perluasan basis data pajak melalui sinergi Pajak Provinsi dan Pajak Daerah.
- Memberikan penghargaan bagi wajib pajak yang taat membayar pajak dengan tepat waktu dan tepat perhitungan. (wp/ik)
Semoga terlaksana
Yg penting jgn dikorupsi
Semoga terwujudkan
Salute sama bapak psj kita.. tegas dan selalu matang dalam mengambil keputusan.
Semoga anggaran itu terserap