Isukaltim.com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan tuntutan terhadap terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, (09/12/24).
Salah satu terdakwa, Harvey Moeis, yang dikenal sebagai suami dari artis Sandra Dewi, diminta untuk dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun. Jaksa menyatakan bahwa Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang berdasarkan dakwaan yang diajukan.
JPU menjelaskan bahwa Harvey Moeis melanggar ketentuan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain hukuman penjara, Harvey juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun. Jaksa turut menuntut Harvey untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp210 miliar. Jika uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aset-aset milik Harvey akan disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut.
Apabila aset yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa enam tahun penjara akan diterapkan. Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan Harvey telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp300 triliun dan memberikan keuntungan pribadi sebesar Rp210 miliar. Selain itu, sikap Harvey yang tidak kooperatif selama persidangan menjadi hal yang memberatkan.
Namun, sebagai faktor yang meringankan, ia diketahui belum pernah terlibat dalam tindak pidana sebelumnya. Bukti dalam persidangan menunjukkan bahwa hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Harvey diketahui membeli berbagai kendaraan mewah, termasuk Rolls-Royce senilai Rp15 miliar untuk istrinya pada tahun 2023, Mini Cooper Countryman seharga Rp1 miliar pada tahun 2022, dan Lexus RX300 senilai Rp1,5 miliar untuk ibunya pada tahun 2019.
Semua mobil tersebut kini telah disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan pencucian uang. Selain Harvey Moeis, kasus ini juga menyeret Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), dan Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, sebagai terdakwa.
Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun, sementara Harvey diduga mendapatkan Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim.
Dana tersebut, sebagian digunakan untuk tujuan pribadi, sehingga melibatkan pasal-pasal terkait korupsi dan pencucian uang. Meskipun Reza tidak menerima dana secara langsung, ia turut didakwa karena dianggap mengetahui, menyetujui, dan mendukung tindakan yang dilakukan para terdakwa lainnya. (wp/ik)
Brantas korupsi yg merugikan negara