Isukaltim.com | Hadi Poernomo, sebagai Mantan Direktur Jenderal Pajak, menyampaikan pendapatnya mengenai kebijakan pemerintah yang berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai (01/01/25).
Hadi mengungkapkan, seharusnya bukan hanya menunda keputusan tersebut, tetapi Pemerintah perlu membatalkan kenaikan tarif PPN yang telah diusulkan. Bahkan, ia menyarankan agar tarif PPN kembali lagi menjadi 10 persen.
Hadi berpendapat bahwa pembatalan kenaikan PPN ini sangat penting untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang sebagian besar pengeluarannya digunakan untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari.
Menurutnya, kebijakan ini justru akan menambah beban ekonomi bagi masyarakat kecil yang paling terdampak. Oleh karena itu, ia menekankan bahwa PPN tidak seharusnya menjadi satu-satunya sumber pendapatan negara yang diandalkan.
Ia mengusulkan agar pembatalan kenaikan tarif PPN dapat dilakukan dengan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan ketetapan tarif PPN yang sudah tercantum dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menjelaskan bahwa penerbitan Perppu merupakan langkah yang lebih cepat dibandingkan melalui proses legislatif, karena hanya membutuhkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
Selain itu, Hadi juga memberikan rekomendasi untuk mengembalikan tarif PPN menjadi 10 persen. Namun, ia menekankan bahwa untuk mencapai tujuan tersebut, sistem perpajakan di Indonesia perlu diubah.
Ia mengusulkan agar sistem perpajakan yang selama ini menggunakan mekanisme self-assessment digantikan dengan sistem monitoring self-assessment. Dengan sistem yang lebih transparan dan terpantau, seluruh transaksi keuangan dan non-keuangan oleh Wajib Pajak harus dilaporkan dengan lebih rinci dan jelas.
Hadi yakin, dengan adanya sistem monitoring yang lebih ketat, pajak dapat berfungsi tidak hanya sebagai sumber utama pendapatan negara, tetapi juga sebagai alat untuk memberantas korupsi dan membantu penyelesaian utang negara.
Pemerintah sendiri sebelumnya merencanakan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan ini sudah menuai banyak penolakan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, pekerja, dan kalangan pengusaha yang khawatir akan dampaknya terhadap perekonomian. (wp/ik)
Tambal sulam pajak naik lg
Jangan menyiksa rakyat
Pemerintah pasti kasih yg terbaik
Kita dukung program Pemerintah pasti kasih yg terbaik
Tetap semangat semua yg terbaik buat kedepan
Pemerintah ada tujuan Tetap semangat semua yg terbaik buat kedepan
Kita liat aja apa tujuan pemerintah ini
Mari Kita liat aja apa tujuan pemerintah ini,
Apa mau rakyat susah apa tdk
Jangan Bebani lg rakyat sdh menderita
Pikir kan lagi itu wahai pejabat negara
Kasihan rakyat Jangan Bebani lg rakyat sdh menderita
Pikir kan lagi itu wahai pejabat negara
Pejabat nagara Kasihan rakyat Jangan Bebani