Senin, Desember 23, 2024
BerandaBerita TerbaruDPRD Paser Sahkan Raperda DPRD Tahun Anggaran 2025 Sebesar Rp 4, 6...

DPRD Paser Sahkan Raperda DPRD Tahun Anggaran 2025 Sebesar Rp 4, 6 Triliyun

 

Isukaltim.com | Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir atas persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2025, dilaksanakan di Ruang Baling Seleloi DPRD Paser, Kalimantan Timur, Kamis (28/11/2024).

Dalam rapat, DPRD Paser menyetujui dan memutuskan Raperda tentang APBD Kabupaten Paser tahun anggaran 2025 menjadi Peraturan daerah (Perda). Dan naskah kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, ditandai tangani oleh Bupati Paser, Fahmi Fadli bersama Ketua DPRD, Hendra Wahyudi dan unsur Wakil Ketua DPRD serta disaksikan seluruh anggota DPRD serta undangan yang hadir.

Baca juga: Terjadi Bentrok AntarPendukung Paslon, 40 Rumah Dibakar, dan 94 Orang Luka

Ketua DPRD Hendra Wahyudi, menyampaikan besaran APBD 2025, sebesar Rp 4, 6 triliyun yang terdiri dari penghasilan sebesar Rp 4, 2 triliyun, belanja Rp 4,6 trilyiun, pembiayaan Rp 400 milyar, distribusi pendanaan Rp 15 milyar dan pembiayaan netto Rp 385 milyar.

Badan anggran (Banggar) DPRD Paser melalui HM Nasir, mengatakan bahwa Raperda tentang APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2025, sudah berpedoman pada RKPD Kabupaten Paser Tahun 2025, serta KUA dan PPAS APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2025.

- Advertisement -

Sebagai informasi. Raperda tentang APBD Kabupaten Paser 2025 sudah berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib dan belanja mandatory spending serta pemenuhan target Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan untuk mengetahui gambaran secara garis besar RKA-SKPD dari Perangkat Daerah yang berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2025. (mm/wp)

 

Berita Terkait

12 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Isu Populer

- Advertisment -

Komentar Terbaru

- Advertisment -