Isukaltim.com | Dolfie Othniel Frederic Palit, selaku Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, tanggapi pernyataan Partai Gerindra mengenai peran PDIP dalam pengesahan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menjadi dasar kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.
Dolfie memberikan penjelasan bahwa UU HPP ini merupakan inisiatif pemerintah di era Presiden Joko Widodo dan diusulkan ke DPR pada (05/05/21). Menurut dirinya, seluruh fraksi di DPR, kecuali PKS, setuju untuk membahas RUU HPP dan akhirnya disahkan menjadi undang-undang pada (07/10/21).
Dolfie menambahkan bahwa UU HPP adalah Omnibus Law yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. Selain itu, UU ini turut mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon.
Ia menegaskan, sesuai dengan UU HPP, tarif PPN akan mulai naik menjadi 12 persen pada 2025. Namun, pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk mengusulkan perubahan tarif PPN dalam rentang 5 hingga 15 persen, tergantung pada kondisi ekonomi, dengan persetujuan DPR.
Lebih lanjut, Dolfie mengingatkan bahwa jika pemerintah ingin menaikkan PPN menjadi 12 persen, maka langkah tersebut harus diimbangi dengan penciptaan lapangan pekerjaan dan perbaikan ekonomi yang signifikan.
Sebelumnya, Rahayu Saraswati, selaku Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, mempertanyakan sikap PDIP yang kini menolak kenaikan tarif PPN. Menurutnya, PDIP terlibat langsung dalam pembahasan RUU HPP sebagai ketua panja, sehingga dirinya merasa heran dengan penolakan tersebut. (wp/ik)
semoga ppn tidak jadi naik 🙏
Harus seimbang hendaknya jadi masyarakat tdk kena imbasnya