Senin, Desember 23, 2024
BerandaBerita TerbaruDisnakertrans Paser Bicara Undang-Undang No 8 Tahun 2016 di Hadapan 50 Perwakilan...

Disnakertrans Paser Bicara Undang-Undang No 8 Tahun 2016 di Hadapan 50 Perwakilan Perusahaan

 

Isukaltim.com | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, mengadakan Sosialisasi Undang-Undang No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Dalam rangka perluasan kesempatan kerja penyandang disabilitas di Kabupaten Paser.

Acara diselenggarakan di Aula Hotel Bumi Paser Tanah Grogot, Jl. R. A Kartini, Tanah Grogot, Paser, Kalimantan Timur, Rabu (13/11/2024). hadir dalam acara 50 perwakilan dari berbagai perusahaan yang ada di Kalimantan Timur.

Agus Setiawan,S.SoS, Selaku Kepala Bidang  Penempatan dan Peningkatan Kesempatan kerja Disnakertrans menjelaskan, mengacu undang-undang tahun 2016 Disnakertrans membentuk unit layanan Disabilitas.

Baca juga: Kapolri Sebut Pengaruh Influencer dari Sosial Media Merupakan Salah Satu Penyebab Judi Online Terus Meningkat

“Kami membuat surat edaran terkait dengan kewajiban Pemerintah Daerah, BUMD, BUMN, atau Perusahaan Swasta untuk mempekerjakan penyandang Disabilitas, dimana ada didalam amanat undang-undang No 8 2016 Pasal 53 ayat 1 dan 2,” tutur Agus.

- Advertisement -

Lebih lanjut Agus mengatakan, bahwa Disnakertrans sangat mendukung untuk memberikan kesempatan kerja bagi teman-teman kita Disabilitas.

“Disnakertrans memiliki 3 program, yang pertama yaitu merupakan salah satu tupoksi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Paser membuat surat edaran, lalu surat edaran tersebut kita bagikan ke perusahaan-perusahaan lalu ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” ujar Agus.

Masih kata Agus terkait hal tersebut, tentunya BKPSDM dengan membuka lowongan pekerjaan atau membuka pormasi bagi penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Paser.

“Program ke dua Disnakertrans akan melakukan sosialisasi Regulasi-regulasi terkait dengan disabilitas dan ketiga Disnakertrans akan melakukan pendataan untuk mencari tahu berapa jumlah disabilitas yang ada di Kabupaten Paser,” ujar Agus.

Baca juga: Peringati Hari Pahlawan Komunitas Obama Jalan Santai di Seputaran Jalan Kota Balikpapan Kaltim

Agus meyakini, kedepannya Disnakertrans akan bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Paser untuk mendapatkan data-data tersebut. “Untuk data komunitas yang pertama yaitu Komunitas Tuli Paser (KT Paser) 33 orang, data dari Dinsos dan PPDI datanya ada 390 orang, saat ini Disnakertrans masih melakukan pendataan di 10 Kecamatan, melalui Kantor Kecamatan”.

“Disnakertrans akan memberi kesempatan untuk melakukan strategi perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas di Paser, untuk melakukan pelatihan-pelatihan itu sudah kita rencanakan di Tahun depan dan sudah kita anggarkan,” ulas Agus.

Agus mengingatkan, sesuai amanah undang-undang baik itu undang-undang dasar 1945, undang-undang No 8 tahun 2016 dan banyak regulasi-regulasi lainnya. Pemerintah mewajibkan untuk mempekerjakan minimal 2% dari jumlah pegawai/karywan.

“Kami sangat mengharapkan perusahan-perusahaan swasta ini mau dan bisa berkontribusi menampung atau mempekerjakan penyandang disabilitas. Kalo biasanya hanya 1% kalo bisa lebih alhamdullilah. Tentunya dengan melihat kemampuan atau skill mereka di sesuaikan dengan kondisi mereka juga,” tutup Agus.  (wp/ik)

 

Berita Terkait

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Isu Populer

- Advertisment -

Komentar Terbaru

- Advertisment -