Isukaltim.com | Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald P. Simanjuntak, diketahui belum pernah melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Donald baru saja dipindahtugaskan ke posisi Analis Kebijakan Madya Binmas Baharkam (Bidang Pembinaan Masyarakat Badan Pemeliharaan Keamanan) Polri. Mutasi ini terjadi setelah dia diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap WNA (Warga Negara Asing) pada acara DWP (Djakarta Warehouse Project) beberapa waktu lalu di Jakarta.
Budi Prasetyo, selaku Tim Juru Bicara KPK, mengonfirmasi bahwa Donald belum melaporkan LHKPN hingga kini. “Dari penelusuran, yang bersangkutan belum pernah melaporkan LHKPN,” ujar Budi melalui pesan tertulis pada Selasa (31/12/24).
Donald seharusnya sudah wajib melaporkan hartanya sejak menjabat sebagai Kapolres Samosir pada 2016, namun ia tidak pernah melakukan kewajiban tersebut. Budi Prasetyo juga mengingatkan agar Donald segera melaporkan kekayaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Oleh karena itu, KPK sekaligus mengajak inspektorat pengawasan di Polri untuk sama-sama memantau kepatuhan LHKPN di Kepolisian, sebagaimana semangat Kapolri khususnya dalam upaya-upaya pencegahan korupsi,” katanya. Mutasi terhadap Donald tertuang dalam Surat Telegram Nomor: 2776/XII/Kep.2024, tertanggal (29/12/24).
Posisi Donald kini digantikan oleh Kombes Ahmad David, yang sebelumnya menjabat sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tingkat II Bareskrim Polri. (wp/ik)