Senin, Desember 23, 2024
BerandaBerita TerbaruDebat Kedua Pilkada Kutim, Paslon 01 dan 02 Bicara Strategi Melindungi Memberdayakan...

Debat Kedua Pilkada Kutim, Paslon 01 dan 02 Bicara Strategi Melindungi Memberdayakan Masyarakat Suku Dayak Basap

 

Isukaltim.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur kembali menggelar debat publik Kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Hotel Bumi Senyiur, Jl. Pangeran Diponegoro No.17-19, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (19/11/2024).

Dalam kesempatanya, moderator bertanya kepada pasangan calon (Paslon) 02, bagaimana strategi kebijakan Inklusif paslon untuk melindungi dan memberdayakan masyarakat suku Dayak Basap dari keretanan sosial, ekonomi dan budaya.

Ardiansyah Sulaiman,selaku Cabup 02 mengatakan, dirinya akan mengeluarkan regulasi terkait dengan pengakuan adat masyarakat dan akan terus memberdayakan apa yang telah mereka miliki.

“Selama ini mereka memiliki ornamen yang banyak dan kita mengembangkan ornamen itu menjadi produk yang mereka miliki serta kami memberikan kepada mereka untuk hadir ditengah-tengah masyarakat, kita juga akan memberikan kesempatan kepada mereka untuk ikut bertani, seperti berkebunan kelapa sawit dan lain-lain,” ucap Ardiansyah.

Cawabup 02, Mahyunadi menambahkan, kita sadar bahwa sekarang digital jadi kebutuhan bagi seluruh masyarakat.

- Advertisement -

Baca juga: Debat Pilkada PPU 2024, Paslon Andi dan Dayang Bicara Ekonomi Kreatif Dan Pariwisata

“Kami punya program sesuai dengan visi kami yang ke-4 yaitu peningkatan infrastruktur dasar dan digital yang mendukung koneksifitas antar wilayah dan pemerintahan yang berintregritas. Dengan demikian kita pastikan secara cepat bahwa, Suku Basap di Kutai Timur akan mendapatkan hak-hak nya dan kemudahan dari pemerintah,” ujar Mahyunadi.

Menanggapi Jawaban yang di lontarkan Paslon 02, Cabup 01 Kasmidi Bulang, bicara senada seperti yang disampaikan paslon 2 bahwa regulasi-regulasi yang dilakukan, berkaitan dengan pengakuan hak ulayat, hukum adat dan juga daerah dimana masyarakat adat itu berada.

“Kami setuju, namun prosesnya harus lebih cepat menurut saya, karena pengakuan hak-hak adat ini dari 6 sampai 7 tahun lalu sudah dibutuhkan sebenarnnya. Sehingga harus lebih tegas lagi bahwa regulasi pemerintah harus pasti,” ungkap Kasmidi.

“Kami ada temuan, bahwa pengakuan-pengakuan hak untuk bertani dan berkebun kepada DAYAK BASAP ini masih sangat terganggu, karena belum adanya pengakuan tadi,” tambah Lulu Kinsu, Cawabup 01. (wp/ik)

 

Berita Terkait

5 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Isu Populer

- Advertisment -

Komentar Terbaru

- Advertisment -