Senin, Desember 23, 2024
BerandaBerita TerbaruCek Progres Pendaftaran Permohonan HGU, Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur...

Cek Progres Pendaftaran Permohonan HGU, Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur Turun Lapangan

 

Isukaltim.com|  Deni Ahmad Hidayat, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur, tinjau langsung permohonan hak guna usaha (HGU) atas tanah yang diajukan oleh badan usaha, yang berlokasi di Kabupaten Kutai Barat.

Dari penjelasan yang disampaikan Deni, kegiatan peninjauan ini dilakukan dalam rangka pengececekan langsung progres kegiatan pendaftaran permohonan HGU oleh badan usaha yang akan berinvestasi di Kabupaten Kutai Barat.

“Ya kita turun langsung ke lapangan untuk mengecek progres kegiatan pendaftaran permohonan HGU oleh badan usaha yang akan berinvestasi di Kabupaten Kutai Barat,” kata Deni hari ini, Kamis (12/09/24).

Dalam kunjungan tersebut,  Deni  tampak didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan para Kepala Bidang Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur, serta perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat.

Masih menurut penjelasan Deni, HGU adalah hak  hukum menggunakan tanah milik negara atau milik orang lain untuk kegiatan usaha tertentu. HGU diatur dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UU Agraria).

- Advertisement -

Sebagai informasi,  Pasal 29 Undang-undang Pokok  Agraria menjelaskan, HGU dapat diberikan untuk jangka waktu maksimal 25 tahun dan dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun

Deni juga menyampaikan perusahaan dengan kebutuhan tertentu, dapat diberikan dengan jangka waktu maksimal 35 tahun. Setelah masa berlaku habis, HGU dapat diperpanjang untuk waktu yang paling lama 25 tahun. (wp/ik)

 

Berita Terkait

4 KOMENTAR

  1. Nah Pemimpin yang di harapkan banyak masyarakat yang bisa menunjukan kerja nyata dan terjun langsung ke masyarakat, teruskan dan semoga konsisten untuk kedepannya

  2. Sangat saya Apresiasi ..BPN klu memang benar menjalan kan sesuai dengan prosedural .. dan sangat2 saya Apresiasi kepada Media ini ISU KALTIM dlm membuat berita ini biar masyarakat paham & Mengerti apa itu salah satu pungsi & tugas BPN dlm proses HGU..

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Isu Populer

- Advertisment -

Komentar Terbaru

- Advertisment -