Senin, Desember 23, 2024
BerandaBerita TerbaruBPOM Didorong untuk Tarik 55 Produk Kosmetik yang Diduga Berbahaya dan Memperketat...

BPOM Didorong untuk Tarik 55 Produk Kosmetik yang Diduga Berbahaya dan Memperketat Pengawasan

 

Isukaltim.com |  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan bahwa terdapat 55 produk kosmetik yang beredar di pasaran telah teridentifikasi mengandung bahan berbahaya yang dilarang karena dapat membahayakan kesehatan.

Menanggapi hal ini, Irma Suryani Chaniago, selaku Anggota Komisi IX DPR RI, meminta agar BPOM segera menarik produk-produk tersebut dari peredaran.  Irma juga mengingatkan agar langkah penarikan ini tidak hanya berhenti pada pengumuman, melainkan BPOM harus berkomunikasi dengan sejumlah pihak terkait, seperti Kementerian Perdagangan (Mendag) dan Imigrasi, untuk memastikan produk berbahaya tidak diberi izin masuk ke Indonesia.

Tak lupa juga, dirinya mengingatkan bahwa pengawasan terhadap produk kosmetik perlu diperketat dan BPOM harus lebih bekerja sama dengan berbagai instansi yang berwenang agar produk yang tidak memenuhi standar kesehatan bisa segera ditindak. Ia juga meminta agar pihak yang memberi izin produk kosmetik untuk masuk ke pasar harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan BPOM agar tidak ada produk berbahaya yang lolos dari pengawasan.

Sebelumnya, BPOM mengungkapkan bahwa hasil pengujian yang dilakukan selama periode November 2023 hingga Oktober 2024 menemukan adanya 55 produk kosmetik berbahaya.

Berdasarkan temuan tersebut, BPOM telah mencabut izin edar produk yang mengandung bahan berbahaya dan menghentikan sementara proses produksi, distribusi, serta impor produk-produk tersebut. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa pengujian dilakukan terhadap produk kosmetik yang beredar di pasaran, baik yang diproduksi dalam negeri maupun yang diimpor.

- Advertisement -

Produk yang diuji meliputi 35 produk kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak, 6 produk kosmetik yang diproduksi dan didistribusikan oleh industri lokal, serta 14 produk kosmetik impor. (wp/ik)

 

Berita Terkait

5 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Isu Populer

- Advertisment -

Komentar Terbaru

- Advertisment -