Kamis, Januari 9, 2025
BerandaBerita TerbaruBawaslu Kaltim Tegaskan Kampanye Renteng Pada Pilkada 2024 Tidak Dibenarkan

Bawaslu Kaltim Tegaskan Kampanye Renteng Pada Pilkada 2024 Tidak Dibenarkan

 

Isukaltim.com|  Kampanye ‘renteng’ yang menyandingkan pasangan calon (paslon) gubernur dengan calon lain di tingkat kabupaten/kota bermunculan di Kalimantan Timur (Kaltim). Menanggapi hal itu, Hari Darmanto,  Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim mengatakan, esensi kampanye meliputi penyampaian visi-misi dan program kerja paslon tertentu.

Karena itu,  alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 di Kaltim yang  terpampang menyandingkan pasangan calon (paslon) gubernur dengan calon lain di tingkat kabupaten/kota  tidak boleh dilakukan. Kampanye yang dilakukan hanya berhubungan dengan paslon yang dimaksud.

Diketahui bahwa kampanye renteng mulai terlihat di beberapa papan reklame yang ada di berbagai sudut daerah di Kaltim. APK tidak hanya menampilkan wajah paslon gubernur dan wakil gubernur serta paslon bupati dan wakil bupati atau paslon wali kota dan wakil wali kota dalam satu baliho saja, ada juga wajah politisi dari partai tertentu.

Karena itu,  Ketua Bawaslu menegaskan bahwa kampanye berjalan hanya untuk menyampaikan ajakan untuk satu paslon saja. Pemilihan gubernur, bupati dan wali kota telah diatur masing–masing penyelenggara di kabupaten/kota.

Masih menurut Hari, kegiatan soal kampanye terikat dengan pemakaian dana kampanye, yang tentunya tidak bisa dimaksudkan untuk mengampanyekan orang lain dan hanya dimaksudkan untuk kepentingan pencalonan yang bersangkutan sendiri.

- Advertisement -

Karena itu kata Hari,  Bawaslu memastikan bahwa tiap kegiatan yang memuat dua kepentingan tentu akan segerah ditertibkan. Pihaknya akan melihat kembali subjek yang melakukan kampanye, apakah sudah terpenuhi atau tidak.

“Mengingat kampanye hanya boleh dijalankan oleh paslon itu sendiri, partai pengusung, tim pemenangan dan organisasi yang didaftarkan,” ujar hari

Nantinya Bawaslu  akan melakukan identifikasi dan koordinasi dengan stakeholder di pemerintah daerah, termasuk KPU, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena menjadi pihak yang berwenang melakukan penertiban. (ds/nh)

 

Berita Terkait

6 KOMENTAR

  1. dari paslon pun juga harus mencontohkan berkampanye dengan baik yang sesuai aturan, agar dari masyarakat bisa memilih dengan baik juga

  2. Kita pun sebagai pemilih juga harus pintar melihat calon calon pemimpin kita ini apa sudah ikuti aturan yang ada atau belum, agar kita juga ga salah pilih di kedepannya nant8

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Isu Populer

- Advertisment -

Komentar Terbaru

- Advertisment -