Jumat, Januari 10, 2025
BerandaBerita TerbaruAhok Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi Pengadaan LNG Pertamina

Ahok Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi Pengadaan LNG Pertamina

 

Isukaltim.com |  Basuki Tjahaja Purnama atau dipanggil Ahok, sebagai Mantan Komisaris Utama PT Pertamina mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Kamis pagi (09/01/25), sekitar pukul 11.14 WIB.

Ia datang untuk memenuhi panggilan penyidik KPK guna diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG (Liquefied Natural Gas) di PT Pertamina selama periode 2011 hingga 2021.

Ahok mengkonfirmasi bahwa pemeriksaannya berhubungan dengan masa jabatannya di perusahaan BUMN tersebut pada periode 2019-2024. Ia menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan yang mereka kirimkan ke Kementerian BUMN.

“Iya (pemeriksaan berkaitan dengan jabatan Komisaris Utama PT Pertamina). Kita kirim surat ke Kementerian BUMN juga waktu itu,” ungkap Ahok.

Tessa Mahardhika Sugiarto, selaku Juru Bicara KPK, membenarkan bahwa Ahok dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini, namun ia enggan mengungkapkan lebih jauh terkait materi yang akan didalami oleh penyidik.

- Advertisement -

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” jelas Tessa.

Selain Ahok, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya, di antaranya mantan Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina Sulistia, Direktur Pengolahan Pertamina Chrisna Damayanto, Manager Korporat Strategis PT Pertamina Power Ella Susilawati, serta sejumlah pejabat lainnya dari berbagai divisi PT Pertamina.

KPK tengah mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG antara 2011-2021 dan telah menetapkan dua tersangka, Hari Karyuliarto (Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014) dan Yenni Andayani (SVP Gas & Power PT Pertamina 2013-2014), yang diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah memvonis mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dengan pidana sembilan tahun penjara terkait kasus serupa. Vonis tersebut menguatkan keputusan Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jakarta Pusat. (wp/ik)

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Isu Populer

- Advertisment -

Komentar Terbaru

- Advertisment -