Isukaltim.com | Majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Ahmad Arif Ridwan Nuwloh. Terdakwa terbukti bersalah dalam pembunuhan terhadap Rini.
“Menyatakan terdakwa Ahmad Arif Ridwan Nuwloh alias Arif bin Wawan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai perbuatan pidana dan secara bersama-sama menyembunyikan kematian sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun,” demikian putusan majelis hakim, yang terlihat dalam situs SIPP PN Cikarang pada Senin (30/12/24).
Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Yudha Dinata, dengan anggota Sondra Mukti Lambang Linuwih dan Vita Deliana. Hakim juga memerintahkan agar Arif tetap berada dalam tahanan.
Vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa menuntut Arif dengan hukuman 17 tahun penjara. “Tuntutannya sudah kami bacakan Kamis kemarin. Terdakwa Arif Nuwloh itu 17 tahun tuntutannya, dan adiknya 3 tahun,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi, Samuel, Senin (25/11).
Selain itu, hakim juga membacakan vonis terhadap terdakwa lainnya, Aditya Taufiqurohman, adik dari Arif, yang terbukti membantu dalam pembunuhan dan menyembunyikan mayat korban. Aditya divonis 1 tahun 6 bulan penjara, lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan 3 tahun. Kasus ini bermula dari audit yang dilakukan Arif di cabang perusahaannya di Bandung, Jawa Barat, pada 21 April 2024.
Saat itu, Arif memeriksa kasir yang ditempati oleh Rini, dan tidak menemukan masalah dalam hasil audit. Setelahnya, Arif mengundang Rini ke hotel untuk membahas masalah lainnya. Jaksa mengungkapkan bahwa Arif berencana membunuh Rini demi menguasai uang perusahaan yang dibawa korban. Arif mengajak Rini bertemu dengan alasan membahas toko-toko yang terlambat membayar dan sales yang tidak bertanggung jawab.
Pada (24/04/24), Arif membawa Rini ke hotel dan sempat mencari penjual racun sianida untuk meracuni korban. Namun, karena tidak menemukannya, Arif memutuskan membeli makanan biasa dan menganiaya Rini hingga tewas.
Setelah membunuh, Arif mengambil uang yang dibawa Rini untuk membeli koper besar, lalu memasukkan jasad korban ke dalam koper tersebut. Untuk menutup jejak, Arif menghubungi adiknya, Aditya, dan kemudian menjemput dan membantu membuang koper berisi mayat tersebut di sekitar Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (26/04) dini hari. Sebelum membuang mayat, mereka memeriksa keberadaan CCTV di sekitar lokasi. (wp/ik)