Senin, Desember 23, 2024
BerandaBerita TerbaruKata Menteri Basuki, Satgas Investasi IKN Bisa Percepat Proses Investasi

Kata Menteri Basuki, Satgas Investasi IKN Bisa Percepat Proses Investasi

 

Isukaltim.com|  Basuki Hadimuljono Plt. Kepala  Otorita IKN yang juga merupakan  Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sampaikan bahwa  kehadiran Satuan Tugas atau Satgas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat mempercepat proses investasi ke Nusantara, Kalimantan Timur.

“Saya kira dengan adanya satgas ini kan mempercepat juga. Selama ini kita di Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sendiri sudah percepat, sehingga prosesnya nanti di Online Single Submission-nya (OSS) bisa lebih cepat,” kata Basuki, di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, hari ini,  Selasa (20/08/24)

Lebih lanjut Basuki menyampaikan  Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Roeslani yang saat ini menjabat sebagai Ketua Satgas Percepatan Investasi di IKN merupakan sosok yang baik.

“Belum berkomunikasi, baru kemarin beliau dilantik oleh Presiden RI. Pak Rosan juga sosok yang baik,” ujar Basuki.

Diketahui bahwa Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani akan segera melakukan koordinasi terkait Satgas Percepatan Investasi di IKN, Kalimantan Timur. Ia juga mengatakan bahwa  waktu yang ada saat ini harus dimaksimalkan termasuk untuk koordinasi Satgas Percepatan Investasi di IKN tersebut.

- Advertisement -

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi di IKN menyatakan bahwa Menteri Investasi/Kepala BKPM bertindak sebagai Ketua Satgas. Sedangkan wakil ketua satgas masing-masing dijabat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional serta Kepala Otorita IKN.

Tugas  Satgas tersebut  adalah dalam rangka percepatan persiapan, pembangunan, pemindahan, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara sebagai pusat pemerintahan dan pusat pengembangan perekonomian Indonesia sentris.

Selain itu nantinya akan disesuaikan  dengan kebutuhan pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal yang bersifat lintas sektor dan kewenangan, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara.

Diketahui bahwa Satgas Percepatan Investasi di IKN memiliki tugas salah satunya yakni mendorong peningkatan koordinasi kebijakan antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra. (ik)

 

Berita Terkait

3 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Isu Populer

- Advertisment -

Komentar Terbaru

- Advertisment -