Senin, Desember 23, 2024
BerandaBerita TerbaruSK Jabatan Ketua MK Suhartoyo Bakal Dibatalkan Usai Anwar Usman Menangkan PTUN

SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo Bakal Dibatalkan Usai Anwar Usman Menangkan PTUN

 

Isuterkini.com|  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memberikan keputusan yang mengejutkan setelah mengabulkan sebagian dari gugatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo.

“Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian,” demikian dikutip dari petikan Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Dalam putusannya, PTUN Jakarta menyatakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah. PTUN Jakarta pun mewajibkan MK mencabut surat keputusan tersebut.

“Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” demikian bunyi amar putusan tersebut.

PTUN menyatakan mengabulkan permohonan Anwar untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula. Namun, PTUN Jakarta menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.

- Advertisement -

Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Petikan Putusan tersebut sudah diterima oleh MK. Selanjutnya,  PTUN Jakarta juga mengabulkan sebagian permohonan Anwar Usman. Salah satunya, membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang menggantikan dirinya.

PTUN juga menyatakan bahwa  Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 tidak sah atau batal.

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pun mewajibkan MK mencabut surat keputusan tersebut. Meski demikian, putusan tersebut belum inkrah, sebab MK masih bisa melakukan mekanisme banding  dalam perkara ini. (it)

 

Berita Terkait

4 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Isu Populer

- Advertisment -

Komentar Terbaru

- Advertisment -