Kamis, Januari 9, 2025
BerandaBerita TerbaruPemerintah Hapus Pungutan BPHTB untuk Ringankan Masyarakat

Pemerintah Hapus Pungutan BPHTB untuk Ringankan Masyarakat

 

Isukaltim.com |  Pemerintah memutuskan untuk menghapus beberapa pungutan yang dikenakan kepada masyarakat dalam proses pembelian rumah.

Salah satunya adalah BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan). Maruarar Sirait, selaku Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, ungkap bahwa untuk menghapus BPHTB, pihaknya bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo telah menandatangani surat keputusan bersama.

“BPHTB itu harusnya 5 persen (dari harga jual dikurangi Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak), itu bisa 0 persen. Itu sangat membantu rakyat (membeli rumah),” ujar Maruarar di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (07/01/25).

Kemudian, PBG (Persetujuan Bangun Gedung) turut dihapus.

PBG diperlukan untuk pemilik bangunan yang hendak melakukan pembangunan baru, perluasan, pengurangan, atau perawatan sesuai dengan peraturan bangunan. Biaya PBG untuk membangun rumah bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp12 juta, tergantung pada beberapa faktor seperti luas bangunan dan biaya administrasi.

- Advertisement -

” PBG untuk bangunan gedung, ya itu juga 0 persen,” tambahnya. Selain itu, pemerintah juga memutuskan untuk menggratiskan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) pada pembelian rumah di bawah harga Rp2 miliar selama enam bulan ke depan.

Upaya ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk membantu masyarakat dalam memiliki rumah. Tidak hanya menghapus BPHTB, PBG, dan PPN, pemerintah juga akan mempercepat proses penerbitan PBG, dari semula 45 hari menjadi hanya 10 hari. (wp/ik)

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Isu Populer

- Advertisment -

Komentar Terbaru

- Advertisment -