Rabu, Desember 25, 2024
BerandaBerita TerbaruKPK Tersangkakan Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap

KPK Tersangkakan Hasto Kristiyanto dalam Kasus Suap

 

Isukaltim.com |  KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkapkan keterlibatan Hasto Kristiyanto, selaku Sekretaris Jenderal PDIP, dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI, yang melibatkan Harun Masiku dan Komisioner KPU.

Hal ini terungkap dalam penyidikan yang tengah berlangsung. Setyo Budiyanto, selaku Ketua KPK, menjelaskan bahwa pihaknya telah menemukan bukti mengenai peran Hasto dan Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaan Hasto, dalam proses penyidikan dan pencarian Harun Masiku yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Januari 2020.

Setyo ungkap bahwa Hasto diduga terlibat dalam upaya memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, selaku Komisioner KPU. Wahyu Setiawan, yang sebelumnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, sudah dibebaskan dari keterlibatan dalam perkara ini.

“Bahwa saat penyidikan berkas perkara dan upaya pencarian Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto selaku Sekjen PDIP dan Donny selaku orang kepercayaan Hasto, ” ungkap Setyo dalam konferensi pers di kantor KPK pada Selasa (24/12/24).

Dugaan suap itu terkait dengan upaya Hasto agar Harun Masiku menggantikan Nazaruddin Kiemas, calon anggota legislatif PDIP dari Sumsel I, yang meninggal dunia.

- Advertisement -

Sementara itu, berdasarkan peraturan yang ada, kursi tersebut seharusnya diberikan kepada Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua di dapil tersebut dengan 44.402 suara. Dan Harun Masiku, yang berasal dari dapil Sulawesi Selatan, hanya memperoleh sekitar 5 ribu suara.

“Bahwa yang seharusnya memperoleh suara dari Nazaruddin Kiemas (alm) adalah Riezky Aprilia. Namun, ada upaya dari Hasto untuk memenangkan Harun Masiku, ” lanjutnya.

Upaya yang dilakukan Hasto untuk memenangkan Harun Masiku, di antaranya dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung pada 24 Juni 2019. Selain itu, Hasto juga menandatangani surat dari DPP PDIP pada 5 Agustus 2019 yang berisi permohonan judicial review.

Selain itu, Hasto juga berusaha meyakinkan Riezky Aprilia untuk mundur agar kursi tersebut bisa diberikan kepada Harun Masiku, namun permintaan itu ditolak oleh Riezky. KPK akhirnya menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut.

Selain itu, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan, karena diduga telah memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponsel guna menghilangkan bukti dan menyuruhnya melarikan diri. (wp/ik)

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Isu Populer

- Advertisment -

Komentar Terbaru

- Advertisment -