Isukaltim.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Paser berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana judi online yang dilakukan oleh seorang pria berinisial DP (32), warga Perumahan Bukit Bambu Asri, Kec. Paser Belengkong. Penangkapan dilakukan pada Kamis (19/12) sekitar pukul 11.00 WITA di Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo, Tanah Grogot, Kalimantan Timur.
Kasat Reskrim Polres Paser, Iptu Helmi Septi Saputra, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli cipta kondisi yang dilakukan personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Paser.
“Petugas kami menemukan tersangka sedang melakukan aktivitas perjudian online jenis slot menggunakan sebuah ponsel. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku bermain melalui situs dengan akun pribadi,” ucap Helmi dalam keterangan pers, Jumat (20/12).
Baca juga: Polri Periksa Budi Arie Setiadi Terkait Penyalahgunaan Wewenang Pemblokiran Situs Judi Online
Lebih lanjut, Helmi mengatakan bahwa dalam operasi tersebut, ikut diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Redmi 9 warna biru, sebuah buku tabungan dan kartu ATM Bank BRI atas nama DP, serta saldo terakhir di akun judi senilai Rp742.900.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 27 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Helmi.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, menegaskan komitmen Polres Paser dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Kabupaten Paser, sebagai bentuk dukungan Program ASTA CITA Presiden RI serta mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan serupa dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk tindak pidana, termasuk judi online. Kerja sama masyarakat sangat kami harapkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tutup Novy. (ar/wp)
Berantakan terus jadi online sampai ke akar akarnya