Senin, Desember 23, 2024
BerandaBerita TerbaruPolri Periksa Budi Arie Setiadi Terkait Penyalahgunaan Wewenang Pemblokiran Situs Judi Online

Polri Periksa Budi Arie Setiadi Terkait Penyalahgunaan Wewenang Pemblokiran Situs Judi Online

 

Isukaltim.com |  Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri memanggil Budi Arie Setiadi, selaku Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, pada Kamis (19/12/24) untuk menjalani pemeriksaan diduga terkait dengan penyalahgunaan wewenang dalam pemblokiran situs judi online.

Budi Arie, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (kini Kementerian Komunikasi Digital) di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo, kini sedang diperiksa dalam kapasitasnya terkait dengan kasus tersebut.

“Betul, beliau diperiksa hari ini,” ujar Brigjen Arief Adiharsa, selaku Wakil Kepala Kortas Tipikor saat dikonfirmasi mengenai hal ini. Saat tiba di Polri, Budi Arie tidak tampak di hadapan wartawan. Pihak kepolisian sendiri belum memberikan penjelasan rinci terkait kasus yang melibatkan dugaan korupsi tersebut.

Namun, Polri tengah mengusut kasus penyalahgunaan wewenang yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi), yang terlibat dalam praktik judi online. Sejauh ini, 11 pegawai telah teridentifikasi sebagai bagian dari kasus ini. Pada 6 Desember lalu, Budi Arie mengungkapkan kesiapannya untuk diperiksa dalam kasus yang tengah ditangani kepolisian tersebut.

” Saya fokus pada urusan koperasi, mendukung penegakan hukum, dan kami serius memberantas judi online,” ujar Budi Arie saat ditemui di Istana Kepresidenan. Selain itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Meutya Hafid, telah menonaktifkan 11 pegawai yang terlibat dalam kasus judi online tersebut. Pegawai yang terlibat kini telah ditahan oleh pihak kepolisian.

- Advertisement -

Polisi juga telah menetapkan beberapa tersangka dan menyita uang sejumlah miliaran rupiah sebagai bagian dari penyidikan kasus ini. (wp/ik)

 

Berita Terkait

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Isu Populer

- Advertisment -

Komentar Terbaru

- Advertisment -