Isukaltim.com | Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meningkat menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dikutip dari situs Kementerian Keuangan pada Kamis (19/12/24), PPN merupakan pajak tidak langsung yang disetor oleh pedagang atau pihak lain, bukan penanggung pajak.
Konsumen akhir menjadi penanggung pajak tetapi tidak menyetorkan langsung pajak tersebut. Untuk transaksi uang elektronik, PPN dikenakan pada biaya layanan atau fee yang ditetapkan oleh penyedia layanan teknologi finansial.
Saat ini, tarif PPN sebesar 11 persen berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang berlaku sejak 1 Mei 2022.
Neilmaldrin Noor, selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), memberikan contoh, “Jika kita top up e-money Rp10 juta, biasanya ada biaya jasa sekitar Rp500 hingga Rp1.500. PPN 11 persen dikenakan pada fee Rp500, yang berarti PPN yang dipungut hanya sebesar Rp55.”
Berdasarkan Pasal 7 PMK 69/2022, PPN juga berlaku untuk biaya jasa registrasi pemegang uang elektronik, pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai.
Dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, biaya tambahan yang harus dibayar konsumen meningkat. Contohnya, Untuk transaksi belanja Rp100.000 dengan biaya layanan Rp5.000, PPN yang dikenakan adalah 12 persen dari Rp5.000, yaitu Rp600. Untuk pembayaran tagihan Rp500.000 dengan biaya layanan Rp3.000, PPN yang dikenakan adalah Rp360.
Namun, pemerintah belum menetapkan rincian barang dan jasa yang akan dikenakan kenaikan PPN. Dalam konferensi pers awal pekan ini. Airlangga Hartarto, selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang kebutuhan pokok atau barang yang dibutuhkan masyarakat.
Kenaikan PPN berlaku untuk barang dan jasa yang termasuk kategori premium, seperti beras super premium, buah-buahan premium, daging premium, ikan mahal seperti salmon dan tuna premium, serta beberapa jenis barang dan jasa lainnya. (wp/ik)
Hmmmm
Atur saja pak