Senin, Desember 23, 2024
BerandaBerita TerbaruABC News Denda Rp. 240 Miliar, Akibat Pencemaran Nama Baik

ABC News Denda Rp. 240 Miliar, Akibat Pencemaran Nama Baik

 

Isukaltim.com |  Perusahaan media dari Australia, ABC News, membayar sebanyak US$15 juta atau sekitar Rp240 miliar kepada perpustakaan kepresidenan Donald Trump guna selesaikan gugatan pencemaran nama baik Donald Trump.

Kasus ini awalnya bermula dari pernyataan presenter George Stephanopoulos saat siaran berita. Dirinya menyebut presiden terpilih,  DonaldTrump dinyatakan bertanggung jawab atas pemerkosaan seorang penulis E. Jean Carroll.

Setelah nya,  ABC News memposting catatan editor yang menyatakan penyesalan atas pernyataan George Stephanopoulos pada program This Week 10 Maret lalu. Media ABC News juga akan membayar biaya hukum sebesar US$1 juta kepada firma hukum pengacara Donald Trump, Alejandro Brito.

Perjanjian penyelesaian ditandatangani , Jumat (13/12/24) itu menyebut pembayaran ABC sebagai sumbangan amal. Dan sumbangan tersebut akan dialokasikan untuk organisasi nirlaba yang sedang didirikan sehubungan dengan perpustakaan yang belum dibangun.

“Kami senang para pihak telah mencapai kesepakatan untuk menolak gugatan sesuai ketentuan yang diajukan ke pengadilan,” ungkap Jeannie Kedas, selaku juru bicara ABC News, Minggu (15/12/24).

- Advertisement -

Lebih lanjut,  ABC News menyerahkan US$15 juta untuk perpustakaan Trump ke rekening escrow di bawah pengelolaan firma hukum Brito dalam waktu 10 hari. (wp/ik)

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Isu Populer

- Advertisment -

Komentar Terbaru

- Advertisment -