Senin, Desember 23, 2024
BerandaBerita TerbaruPresiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan

Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan

 

Isukaltim.com |  Pemakzulan untuk Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol resmi diberlakukan oleh Majelis Nasional atau DPR Korea Selatan (Korsel) dari jabatan Presiden pada Sabtu (14/12/24). Namun, masih harus dilanjutkan kembali dan di proses di Mahkamah Konstitusi Korsel.

Para anggota parlemen Korea Selatan telah memberikan suara atas usulan untuk memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol atas pengumuman darurat militernya. Berdasarkan 300 anggota parlemen, 204 memilih memakzulkan Presiden atas tuduhan pemberontakan sementara 85 lainnya menolak. Tiga anggota memilih abstain, dengan 8 suara dibatalkan.

Sesuai dengan keputusan dari parlemen, Yoon Suk Yeol saat ini diskors sementara dari jabatannya sebagai Presiden Korea Selatan, dan pihak MK (Mahkamah Konstitusi) Korea Selatan akan berdiskusi mengenai pemakzulannya dalam waktu 180 hari. Posisi Presiden sementara di duduki oleh PM (Perdana Menteri) Korea Selatan, Han Duck-soo.

Lebih lanjut, Partai Oposisi Utama di Korea Selatan memberikan pujian  atas pemakzulan Yoon Suk Yeol dan ditandai sebagai kemenangan rakyat.

“Pemakzulan hari ini adalah kemenangan besar rakyat,” ungkap pemimpin fraksi Partai Demokrat, Park Chan-dae setelah pemungutan suara pemakzulan Yoon, Sabtu (14/12/24).

- Advertisement -

Menurut pejabat polisi di Seoul, Sebanyak 200.000 orang berkumpul di luar gedung parlemen dan mendukung pemecatan Presiden. Selain di Ibukota Seoul, dekat alun-alun Gwanghwamun, polisi memperkirakan setidaknya 30.000 orang ikut unjuk rasa untuk mendukung Yoon, menyanyikan lagu-lagu patriotik dan mengibarkan bendera Korea Selatan. (wp/ik)

 

Berita Terkait

3 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Isu Populer

- Advertisment -

Komentar Terbaru

- Advertisment -