Isukaltim.com | Dalam rangka menjalin sinergitas dan evaluasi capaian program kegiatan pembangunan bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Desa Tahun 2024, Selasa (10/12/2024).
Dalam kesempatanya, Kepala DPMD Paser Chandra Irwanadhi mengatakan bahwa rapat tersebut membahas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 diantaranya tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun.
“Perpanjangan masa jabatan tersebut dapat dimaknai secara positif agar Kepala Desa lebih dapat membangun desa mereka lebih baik lagi dalam bersinergi dalam menjalankan amanahnya bersama perangkat daerah, kecamatan dan Pemerintah Daerah,” ucap Chandra.
Lebih lanjut, Chandra mengatakan bahwa pentingnya peran pemerintahan desa dalam mendukung Pemkab Paser mewujudkan visi dan misi PASER MAS yaitu mewujudkan Kabupaten Paser Maju Adil dan Sejahtera.
Baca juga >>> Visi Misi Mulia Komunitas Linbank Dalam Menjaga Lingkungan dan Masa Depan Bumi Lebih Baik
“Pemerintah desa merupakan ujung tombak pembangunan terutama dalam percepatan pembangunan infrastruktur, pengembangan potensi ekonomi lokal melalui sektor pariwisata dan pertanian,” ucap Chandra.
Masih kata Chandra, Pemkab Paser tidak bisa melakukan pembangunan tanpa didukung pemerintahan desa, masyarakat, dan pihak swasta.
“Kami berharap dapat mendorong agar setiap desa di Paser dapat memaksimalkan potensi sumber daya yang ada pengembangan inovasi desa, serta selalu berpihak pada masyarakat dan pemerintah,” tutup Chandra. (nh/mm)
Mantap,gunakan kinerja sebaik2nya