Isukaltim.com | Jakarta kini resmi berubah statusnya dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus (DK). Perubahan ini mulai berlaku setelah Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur pemindahan Ibu Kota ke Nusantara diterbitkan. Perubahan status ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024, yang mengubah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Undang-undang ini diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyelaraskan penamaan jabatan-jabatan yang ada, seperti Gubernur, Wakil Gubernur, anggota DPRD, dan anggota DPR, yang sebelumnya terkait dengan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atau berasal dari daerah pemilihan DKI Jakarta.
Setelah pengesahan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN), perlu adanya penyesuaian nama jabatan sesuai dengan status Jakarta yang baru.
Sebagai bagian dari perubahan ini, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang terpilih pada 2024 akan dianggap sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Begitu pula, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) yang sebelumnya berasal dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta kini akan disebut anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Demikian juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari daerah pemilihan DKI Jakarta, yang akan diubah menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Perubahan ini akan berlaku efektif setelah Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) disahkan. (wp/ik)