Senin, Desember 23, 2024
BerandaBerita TerbaruLaporan Tim RIDO ke DKPP Tidak Akan Menghambat Proses Rekapitulasi Pemilu di...

Laporan Tim RIDO ke DKPP Tidak Akan Menghambat Proses Rekapitulasi Pemilu di Jakarta

 

Isukaltim.com |  Fahmi Zikrillah, selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, menegaskan bahwa meskipun adanya laporan dari pasangan calon (paslon) Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), proses rekapitulasi suara akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Fahmi menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak akan memengaruhi jalannya rekapitulasi suara, yang merupakan bagian dari tahapan penting dalam Pemilu. Fahmi menjelaskan bahwa meskipun tim paslon Ridwan-Suswono telah melaporkan hal tersebut ke DKPP, dia yakin hal itu tidak akan menghambat proses rekapitulasi yang tengah berlangsung.

KPU DKI Jakarta, lanjutnya, tetap akan menjalankan tugasnya dengan profesional dan memastikan bahwa seluruh proses pemilu tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku. Meskipun laporan dari tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tersebut diterima, Fahmi menyebutkan bahwa pihaknya tetap menghargai langkah yang diambil oleh tim RIDO tersebut.

Dirinya akan mempelajari dengan seksama apa yang menjadi objek dalam laporan itu, dan memberikan tanggapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Fahmi menambahkan bahwa KPU akan menyiapkan jawaban yang tepat atas laporan yang telah diajukan oleh tim paslon tersebut.

Selain itu, Fahmi juga memberikan klarifikasi terkait isu yang menyebutkan bahwa KPU menjadi salah satu penyebab rendahnya tingkat partisipasi publik dalam Pilkada DKI Jakarta, khususnya terkait dengan distribusi formulir C pemberitahuan. Ia menegaskan bahwa formulir tersebut hanya bersifat sebagai pemberitahuan, dan tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap partisipasi pemilih.

- Advertisement -

Fahmi memastikan bahwa pihaknya terus melakukan rekapitulasi suara, dan bahwa masing-masing kota di DKI Jakarta sudah mengirimkan data terkait tingkat distribusi formulir tersebut ke tingkat provinsi. KPU juga berjanji akan menyampaikan persentase formulir C pemberitahuan yang belum terdistribusi kepada masyarakat.

Sementara itu, perwakilan tim hukum RIDO, Muslim Jaya Butar Butar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan KPU ke DKPP. Laporan tersebut mencakup dua pihak yang dianggap telah melanggar asas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu, yaitu anggota KPU Provinsi DKI Jakarta serta KPU Kota Jakarta Timur.

Muslim menyatakan bahwa pihaknya merasa penyelenggara pemilu di Jakarta tidak bekerja dengan profesional dalam mengoptimalkan tingkat partisipasi pemilih. Laporan tersebut, menurutnya, menjadi bentuk protes terhadap penyelenggaraan pemilu yang dianggap bermasalah, khususnya di wilayah Jakarta. (wp/ik)

 

Berita Terkait

14 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Isu Populer

- Advertisment -

Komentar Terbaru

- Advertisment -