Isukaltim.com | Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini memusnahkan ratusan unit perangkat elektronik, termasuk di antaranya adalah iPhone 16 yang masuk secara ilegal ke Indonesia. Pemusnahan dilakukan di kantor DJBC Soekarno Hatta pada Jumat (29/11/24), yang turut dihadiri oleh aparat penegak hukum dan perwakilan dari Komisi XI DPR RI.
Askolani, selaku Direktur Jenderal Bea Cukai menjelaskan bahwa sejumlah 102 unit handphone dan tablet merek Apple, termasuk iPhone 16, telah diamankan oleh DJBC. Perangkat-perangkat ini dibawa dari Batam dan masuk ke Jakarta melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta tanpa memenuhi kewajiban pembayaran bea masuk.
Pihak DJBC menyatakan bahwa produk-produk yang disita ini melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 08 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 mengenai kebijakan dan pengaturan impor. Sebanyak 102 unit iPhone yang disita ini telah masuk tanpa membayar bea masuk yang seharusnya dibayarkan di Batam.
Modus penyelundupan dilakukan dengan berbagai cara, termasuk melalui barang bawaan penumpang atau pengiriman barang. Askolani menegaskan bahwa seluruh barang yang disita tidak akan dilelang dan akan langsung dimusnahkan. Langkah ini diambil untuk melindungi industri dalam negeri dan ekonomi nasional, sejalan dengan peraturan yang ada serta kebijakan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
Di sisi lain, Agus Gumiwang, selaku Menteri Perindustrian memberikan penjelasan terkait persyaratan yang harus dipenuhi oleh Apple jika ingin memasarkan produk iPhone 16 secara resmi di Indonesia. Agus mengungkapkan bahwa Apple harus melunasi utang investasi mereka yang tertunda dari periode 2020-2023, dengan nilai mencapai sekitar US$10 juta atau Rp158 miliar.
Selain itu, ia menambahkan bahwa meskipun utang tersebut dibayar, Apple hanya diizinkan untuk menjual hingga seri iPhone 16 di Indonesia. Agus juga menekankan bahwa agar Apple bisa memasarkan produk iPhone secara bebas di Indonesia, perusahaan tersebut harus segera menyusun proposal investasi yang sesuai untuk periode 2024-2026.
Proposal investasi tersebut harus diajukan secara terpisah dari pembayaran utang yang ada, untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.Pemerintah memang sudah menerima proposal baru dari Apple, namun Agus menilai nilainya terlalu kecil dibandingkan market share pengguna iPhone dan produk Apple lainnya di dalam negeri. (wp/ik)