Isukaltim.com | Abdul Kadir Karding, selaku Menteri Pekerja Migran Indonesia (PMI), menduga adanya keterlibatan warga negara Indonesia (WNI) dalam bisnis judi online yang berkembang pesat di Kamboja.
Dirinya menilai, para bandar judi tersebut sengaja memilih untuk beroperasi di negara yang melegalkan perjudian agar bisa bebas dari jerat hukum yang berlaku di Indonesia. Karding menjelaskan bahwa alasan para pelaku memilih Kamboja adalah untuk mendapatkan perlindungan hukum yang memungkinkan mereka menjalankan bisnis judi secara leluasa, tanpa takut akan tindakan hukum yang mungkin dikenakan di tanah air.
Di sisi lain, Karding juga membahas soal masalah pekerja migran Indonesia yang berangkat ke Kamboja dengan visa turis, tetapi justru terlibat dalam bisnis judi online begitu tiba di sana. Mereka banyak yang dipaksa untuk bekerja di sektor judi, baik sebagai operator maupun dalam kegiatan penipuan online, seperti scamming.
Untuk menanggulangi masalah ini, Karding menekankan pentingnya pendekatan melalui literasi kepada masyarakat serta peningkatan pengawasan imigrasi. Dalam hal ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan turut berperan aktif untuk mencegah praktik nonprosedural ini.
Salah satu usulan yang disampaikan adalah memastikan bahwa setiap WNI yang berangkat ke luar negeri, khususnya ke Kamboja, harus memiliki modal yang cukup, guna mencegah mereka jatuh ke dalam situasi yang berisiko.
Menurut Karding, hal ini bisa dilakukan dengan mensyaratkan adanya bukti tabungan minimal sebesar Rp50 juta dalam paspor yang dimiliki oleh WNI yang ingin bekerja di luar negeri.
Selain itu, penting untuk memantau riwayat keuangan mereka dalam beberapa bulan terakhir, agar bisa memastikan mereka tidak menggunakan visa turis untuk tujuan pekerjaan ilegal. Karding juga menekankan bahwa pembongkaran sindikat judi online yang ada di Kamboja harus menjadi prioritas.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan diplomasi dengan pemerintah Kamboja untuk mencari solusi terbaik. Salah satu langkah yang diusulkan adalah memberi kesempatan kepada WNI yang sudah berada di Kamboja untuk bekerja secara legal sebagai pekerja migran, dengan ketentuan mereka terdaftar sebagai pekerja resmi.
Dia juga mengungkapkan bahwa di Kamboja ada praktik tukar kepala, di mana pekerja yang ingin pulang ke Indonesia harus mencari pengganti untuk menempati posisinya. Banyak pekerja yang terjebak dalam situasi ini, dan sering kali mereka melibatkan keluarga atau teman-teman mereka untuk menggantikan posisi tersebut dengan membayar sejumlah uang, yang bisa mencapai sekitar Rp50 juta.
Praktik ini semakin memperburuk kondisi para pekerja migran Indonesia yang terjerat dalam bisnis judi online ilegal di Kamboja. (wp/ik)
Semua itu sdh rahasia umum pak eee
Kalo mau memberantas dari akar nya Semua itu sdh rahasia umum pak eee
Mantap bongkar dari akar nya
bongkar dari akar nya pak mentri