Isukaltim.com | Terbitnya Peraturan Presiden No 188 Tahun 2024 tentang Struktur Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, membuat Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) seperti tidak memiliki rumah sendiri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, tidak memiliki Direktorat Jenderal sendiri, hanya menggabung dalam Dirjen PAUD dan Dikdasmen.
Kasrani Latief, selaku Sekretaris DPW FK-PKBM (Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Provinsi Kalimantan Timur, menanggapi bahwa, dalam upaya menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas, Pendidikan Non Formal dan Informal sesungguhnya memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Pendidikan Non Formal/PLS dalam Sistem Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat masyarakat Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan Nasional,” tutur Kasrani Latief.
Baca juga >>> Pemprov DIY Melakukan Relokasi Pada Pedagang Teras Malioboro Dengan Dana Rp 170 Milliar di Tahun 2025
Lebih lanjut, Kasrani Latief meminta kepada Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof Dr Abdul Mu’ti Med, untuk meninjau kembali Kepres 188 tersebut.
“Kami meminta Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI), untuk diakomodir kembali dalam struktur organisasi setingkat Dirjen sebagai Rumah Besar Pendidikan Non Formal dan Informalr,” ujar Kasrani Latief.
Kasrani Latief mengatakan, Kenapa perlu dibentuk Dirjen PNFI kembali karena Pendidikan nonformal, yang diselenggarakan di luar jalur pendidikan formal, memiliki potensi besar untuk menjawab berbagai tantangan pendidikan di Indonesia.
‘Fleksibilitasnya dalam kurikulum, metode belajar, dan target peserta didik memungkinkan pendidikan nonformal untuk menjangkau kelompok-kelompok masyarakat yang belum tersentuh oleh pendidikan formal, seperti anak-anak putus sekolah, penyandang disabilitas, dan masyarakat di daerah terpencil,” ucap Kasrani Latif.
Kasrani Latief menambahkan bahwa, Pendidikan nonformal juga dapat menjadi solusi untuk mengatasi kesenjangan mutu pendidikan di Indonesia.
“Melalui program-program yang berfokus pada pengembangan keterampilan vokasi, kewirausahaan, dan soft skills, pendidikan nonformal dapat membekali individu dengan kemampuan yang dibutuhkan untuk memasuki dunia kerja dan menjadi pribadi yang mandiri,” ulas Kasrani Latief.
Kasrani Latief menegaskan, dengan kembalinya Rumah Besar PLS berupa Dirjend PNFI, akan lebih Leluasa dan Fokus dalam menyusun program dan kegiatan dalam rangka mewujudkan pendidikan yang berkualitas dalam mempersiapkan generasi EMAS 2045.
“Kami yakin Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof Dr Abdul Mu’ti MEd,, akan mendengar suara kami dari seluruh Penjuru Pelosok Negeri, dimana semuanya meminta agar Pendidikan Non Formal dan Informal untuk dapat diberikan peran yang sama dengan pendidikan Formal, sebagaimana dalam UU Sisdiknas dan Insya Allah Bapak Menteri semoga akan membawa Pendidikan di Indonesia lebih maju dalam mewujudkan generasi EMAS,” tutup Kasrani Latif. (mm/ik)
Mantap
Harus di buat nyata buat masa depan anak2 negri ini dengan ada wadah buat kedepan
Kuy lah
[…] Baca juga: FK-PKBM Kaltim Minta Kemendikdasmen Tinjau Ulang Perpres 188 Tahun 2024 […]